SIFAT MANDI JUNUB DAN PERBEDAANNYA DENGAN MANDI HAIDH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi 
junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang 
wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di 
atas kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara 
mandi junub dengan mandi haid.?

Jawaban
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan 
masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup 
baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian 
setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu 
Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam.

"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, 
apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". 
Rasulullah menjawab :
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak 
tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, 
maka (dengan demikian) kamu telah bersuci" [Hadits Riwayat Muslim].
Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau 
pewarna rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air 
ke kulit kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan 
tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib 
dihilangkan.

Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang 
wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, 
bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal 
ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan 
Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam.

"Sesunguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, 
apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" 
Rasulullah menjawab:
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak 
tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, 
(dengan demikian) maka kamu telah bersuci".
Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya 
kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi 
haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh 
sebagai sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta 
memadukan dalil-dalil dalam hal ini.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
terbitan Darul Haq, hal. 20-21 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke