Assalamu'alaykum.
Saya membaca ayat Al Qur'an tentang hukum warisan (surat An Nisaa ayat 7, 11 dan 12). Kemudian saya membaca hadits riwayat Bukhari dan Muslim di kitab "Riyadush Shalihin" (Bab I no. 7 - kalau tidak salah), dimana Rasulullah shallallahu alaihi wassalam mengatakan "...sesungguhnya sepertiga dari hartamu itu sudah cukup banyak...", ketika seorang shahabat (yang merasa ajal nya sudah dekat) ingin shadaqoh / wakaf (toleng dikoreksi jika salah istilah) hartanya sebesar dua per tiga nya, karena ia merasa hanya punya satu anak perempuan (untuk mewarisi hartanya). Saya kebingungan dengan masalah ini, karena ada seorang saudara saya mengatakan bahwa harta waris untuk anak laki-laki bisa langsung habis (maksudnya: tuntas dibagikan kepada ahli nya), sedangkan untuk anak perempuan tidak. Hal ini terucap dengan dasar pemikiran pada pembagian harta waris, jika si bapak yang wafat hanya memiliki satu (atau lebih) anak laki-laki atau perempuan saja. Adakah yang bisa memberi petunjuk tentang hal ini ? Terima kasih. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
