Assalamu'alaykum.

Saya membaca ayat Al Qur'an tentang hukum warisan (surat An Nisaa ayat 7,
11 dan 12). Kemudian saya membaca hadits riwayat Bukhari dan Muslim di
kitab "Riyadush Shalihin" (Bab I no. 7 - kalau tidak salah), dimana
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam mengatakan "...sesungguhnya
sepertiga dari hartamu itu sudah cukup banyak...", ketika seorang shahabat
(yang merasa ajal nya sudah dekat) ingin shadaqoh / wakaf (toleng dikoreksi
jika salah istilah) hartanya sebesar dua per tiga nya, karena ia merasa
hanya punya satu anak perempuan (untuk mewarisi hartanya).
Saya kebingungan dengan masalah ini, karena ada seorang saudara saya
mengatakan bahwa harta waris untuk anak laki-laki bisa langsung habis
(maksudnya: tuntas dibagikan kepada ahli nya), sedangkan untuk anak
perempuan tidak. Hal ini terucap dengan dasar pemikiran pada pembagian
harta waris, jika si bapak yang wafat hanya memiliki satu (atau lebih) anak
laki-laki atau perempuan saja.
Adakah yang bisa memberi petunjuk tentang hal ini ? Terima kasih.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke