"Hukum Berkaitan Penggunaan Kartu Kredit"

PERTANYAAN
Ada banyak bank yang menyediakan nasabah mereka dengan sebuah kartu 
yang disebut "Visa". Kartu ini kemudian membuat mereka (nasabah) 
dapat menarik uang tunai dari bank, walaupun mereka tidak mempunyai 
dana yang cukup pada rekening mereka saat itu. Setelah beberapa 
waktu (tertentu), para nasabah kemudian diminta untuk membayar 
kembali uang yang mereka tarik itu, dan jika dia tidak membayarnya 
sebelum batas waktunya, maka pihak bank akan meminta biaya tambahan 
dari jumlah sebenarnya yg ditarik itu. Hal ini selanjutnya nasabah 
membayar biaya pertahun kepada bank untuk penggunaan kartu ini. Saya
mohon anda menjelaskan aturan(hukumnya) berkaitan dengan penggunaan 
kartu ini, dan apakah ada syarat khusus yang diperlukan jika 
penggunaan kartu ini tidak dibolehkan?
Jazaakallahukhairan

JAWABAN
Transaksi ini adalah tidak boleh (HARAM); karena hal itu mengandung
perjanjian untuk membayar bunga jika pengembalian uang tidak pada 
waktu yang ditentukan, dan perjanjian ini tidak dibolehkan. Walaupun 
orang itu percaya atau yakin bahwa dia dapat mengembalikan pinjaman 
sebelum batas waktunya, bisa saja kenyataanya berubah sehingga dia 
tidak dapat mengembalikannya pada batas waktu yang ditentukan. Dan 
karena ini masalah yang akan datang, seseorang tidak mengetahui apa 
yang akan terjadi pada masa yang akan datang, jadi transaksi pada 
kasus ini adalah tidak boleh.

Syeikh Ibn Utsaimin

[Silsilah Kitaab ad-Da'wah (12), al-Fataawa - Volume 3, Page 120-121 
From: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, April 16, 2003 3:45 PM
Subject: [assunnah] "Hukum Berkaitan Penggunaan Kartu Kredit" - 
Syeikh Ibn Utsaimin]


  ----- Original Message ----- 
  From: Marsum Dahlan 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, April 14, 2005 7:36 AM
  Subject: [assunnah] Pembayaran dengan Kartu Kredit

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  Pada masa ini penggunaan pembayaran menggunakan Kartu Kredit (KK) 
sudah umum. KK memudahkan dalam pelaksanaan pembayaran dalam 
pembelian barang atau penggunaan jasa. Penyelenggara KK memungut 
biaya jasa ini sebesar 3% dari nilai transaksi yang dibayar oleh 
pemegang KK atau oleh penjual barang/pemberi jasa. Pembelian dari 
luar negeri lebih menguntungkan daripada pembayaran melalui tranfer 
bank karena pemegang KK tidak perlu bayar 3% ditanggung oleh penjual 
atau pemberi jasa, ada juga yang memungut US$1,00. Tetapi akan 
menjadi masalah apabila pemegang KK tidak dapat membayar sampai 
batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan bunga 2,5 sampai 3% 
tergantung penyelenggara KK. Apabila sampai beberapa bulan tidak 
mampu bayar menjadi bunga berbunga, tanggungan pemegang KK menjadi 
besar.
  Apakah ini termasuk jual beli secara kredit seperti yang 
dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani?

  Mohon pencerahan. Jazakallah khairan katsiran atas jawabannya

  Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
  M. Dahlan





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke