"Hukum Berkaitan Penggunaan Kartu Kredit"
PERTANYAAN Ada banyak bank yang menyediakan nasabah mereka dengan sebuah kartu yang disebut "Visa". Kartu ini kemudian membuat mereka (nasabah) dapat menarik uang tunai dari bank, walaupun mereka tidak mempunyai dana yang cukup pada rekening mereka saat itu. Setelah beberapa waktu (tertentu), para nasabah kemudian diminta untuk membayar kembali uang yang mereka tarik itu, dan jika dia tidak membayarnya sebelum batas waktunya, maka pihak bank akan meminta biaya tambahan dari jumlah sebenarnya yg ditarik itu. Hal ini selanjutnya nasabah membayar biaya pertahun kepada bank untuk penggunaan kartu ini. Saya mohon anda menjelaskan aturan(hukumnya) berkaitan dengan penggunaan kartu ini, dan apakah ada syarat khusus yang diperlukan jika penggunaan kartu ini tidak dibolehkan? Jazaakallahukhairan JAWABAN Transaksi ini adalah tidak boleh (HARAM); karena hal itu mengandung perjanjian untuk membayar bunga jika pengembalian uang tidak pada waktu yang ditentukan, dan perjanjian ini tidak dibolehkan. Walaupun orang itu percaya atau yakin bahwa dia dapat mengembalikan pinjaman sebelum batas waktunya, bisa saja kenyataanya berubah sehingga dia tidak dapat mengembalikannya pada batas waktu yang ditentukan. Dan karena ini masalah yang akan datang, seseorang tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, jadi transaksi pada kasus ini adalah tidak boleh. Syeikh Ibn Utsaimin [Silsilah Kitaab ad-Da'wah (12), al-Fataawa - Volume 3, Page 120-121 From: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, April 16, 2003 3:45 PM Subject: [assunnah] "Hukum Berkaitan Penggunaan Kartu Kredit" - Syeikh Ibn Utsaimin] ----- Original Message ----- From: Marsum Dahlan To: [email protected] Sent: Thursday, April 14, 2005 7:36 AM Subject: [assunnah] Pembayaran dengan Kartu Kredit Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada masa ini penggunaan pembayaran menggunakan Kartu Kredit (KK) sudah umum. KK memudahkan dalam pelaksanaan pembayaran dalam pembelian barang atau penggunaan jasa. Penyelenggara KK memungut biaya jasa ini sebesar 3% dari nilai transaksi yang dibayar oleh pemegang KK atau oleh penjual barang/pemberi jasa. Pembelian dari luar negeri lebih menguntungkan daripada pembayaran melalui tranfer bank karena pemegang KK tidak perlu bayar 3% ditanggung oleh penjual atau pemberi jasa, ada juga yang memungut US$1,00. Tetapi akan menjadi masalah apabila pemegang KK tidak dapat membayar sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan bunga 2,5 sampai 3% tergantung penyelenggara KK. Apabila sampai beberapa bulan tidak mampu bayar menjadi bunga berbunga, tanggungan pemegang KK menjadi besar. Apakah ini termasuk jual beli secara kredit seperti yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani? Mohon pencerahan. Jazakallah khairan katsiran atas jawabannya Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh M. Dahlan ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
