Assalamu'alaikum
Bagaimana hukumnya berdagang Barang Selundupan? Definisi selundupan di sini adalah: barang2 impor yang masuk tanpa dikenai pajak/cukai/pungutan lain yang ditetapkan pemerintah. Apakah pelaku penyelundup tersebut berdosa karena tidak taat kepada pemerintah (karena melanggar hukum tazir)? atau kah boleh, karena kita melanggar hukum yang asalnya bathil. Mohon penjelasannya, karena beberapa kawan saya bergerak di bidang tersebut. Jazakallah khairan, Abu Abbas. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
