Assalaamu'alaikum warahmatullah,
Ikhwan sekalian, ana mohon penjelasan lebih detail lagi mengenai dalam keadaan
apa saja wudhu dengan hanya mengusap khuf/ sepatu tsb bisa dilakukan?
(misalnya dalam perjalanan beapa km, atau kaki sedang sakit, dsb).
MENGUSAP SEPATU
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua
sepatu, karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan
cara thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena
banyak nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas.
Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua
sepatu tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk
menyanggah sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap
sepatu termasuk rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk
kemudahan syari'at yang luwes ini.
HADITS KEDUA PULUH SATU
"Artinya : Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,
'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh.
Aku menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau
bersabda, 'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua
kakiku dalam keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu.
MAKNA GLOBAL
Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah
satu perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu'
dengan membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah
menjulurkan tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
dia hendak melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau
mencegahnya dan bersabda. "Biarkan saja ..." lalu beliau hanya mengusap
kedua sepatu itu sebagai ganti dari membasuh dua kaki.
PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Golongan Syi'ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka
ini lemah. Riwayat yang kuat dari Malik ialah penysari'atan mengusap sepatu,
begitu pula yang dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat
mereka yang memperbolehkannya.
Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda
qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka,
lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu.
Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah
kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu
merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk
mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini
justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena
berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id
berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar
Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.
KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyari'atan mengusap sepatu ketika wudhu', yang dilakukan dengan
sekali usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian
bawahnya, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar.
[2] Disyari'atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus
dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu.
[3] Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang.
[4] Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat
Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh.
HADITS KEDUA PULUH DUA
"Artinya : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh.
Beliau buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya".
MAKNA GLOBAL
Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu' dan
mengusap sepatunya.
KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan
pada sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada
sepatu saat muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam,
yang permulaannya dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika
muqim. Begitulah menurut pendapat yang lebih kuat.
[2] Mengusap sepatu setelah wudhu' karena buang air kecil. Ada riwayat
tentang mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats
kecil, yang disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti
junub harus mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu atau sorban.
Adapun untuk pembalut luka cukup diusap dari dua hadats, kecil maupun besar.
Bahkan jika mengusap pemabalut itu dapat membahayakan, tidak perlu dilakukan
dan dapat dilakukan tayamum. Tapi anggota tubuh lain yang sehat harus
dibasuh air.
[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh-Umdatul-Ahkam edisi Indonesia
Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, hal 48-50, Darul Falah]
Sumber : http://almanhaj.or.id
----- Original Message -----
From: "roza amelia" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, April 19, 2005 3:56 PM
Subject: [assunnah] Tanya:shalat pakai khuf tiap hari,boleh??
>
> assalamu`alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> (sebelumnya saya bermuqim di jepang..dengan kondisi setiap hari kuliah)
> pengen nanyain apakah boleh tiap hari wudhu dengan mengusap sepatu
> saja,dan shalat pake khuf tiap hari??
>
> klo boleh dalilnya apa??dan saat bagaimana saja yang diperbolehkan???
>
> jazakumullah khair.
>
> wassalamu`alaikum warahmatillahi wabarakatuh
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/