Assalamualaikum wr. wb.

Ana mau bertanya tentang suatu keadaan yang pernah terjadi 
pada keluarga temen ana. jadi ana meminta tolong kepada 
antum semua. Sewaktu ayahanda temen ana meninggal dunia, 
terjadi polemik pembagian warisan. Sebelumnya ana mau 
bercerita tentang keadaan keluarganya, sebut aja temen ana 
si A. ayah si A sebelumnya pernah menikah dengan istri 
pertama dan mereka menghasilkan dua orang anak yang telah 
dewasa/baligh (keduanya laki2), lalu mereka bercerai, 
istri yang pertama telah menikah lagi (istri pertama 
dicerai karena ketahuan selingkuh dengan pria lain), dan 
telah dilakukan pembagian harta. Lalu ayah si A menikah 
kembali dengan ibu si A, lalu mereka dikarunia 3 orang 
anak (dua lelaki satu perempuan). pada suatu saat ayah 
mereka meninggal dunia, lalu terjadi pembagian hasil 
warisan di bagi 2 setengah untuk anak dari istri pertama 
(mantan istri pertamanya telah meninggal dunia terlebih 
dahulu) dan setengah lagi untuk istri kedua beserta 
anak2nya.

yang ingin ana tanyakan, benarkah cara pembagian warisan 
seperti itu? kalo tidak benar, apakah itu berdosa dan 
menjadi tidak halal? dan seperti apakah pembagian warisan 
yang benar itu?

terima kasih banyak sekali untuk antum yang dapat menjawab 
pertanyaan ini dengan benar.

Assalamualaikum waramatullah....





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke