Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Untuk memutuskan suatu perkara, usahakan untuk selalu berpegang erat pada hukum-hukum
Allah Swt. dan Rasulullah Saw. terlebih dahulu.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan
bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[1]
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mumin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan
, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata.
[2]
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mumin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar,
laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan
yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. [3]
Perlu diwaspadai adanya beberapa ulama yang mengeluarkan fatwa dalam beberapa perkara,
Kita perlu mem-verifikasi-nya dengan hadits-hadits shahih, karena hanya hadits shahih saja lah
yang layak dijadikan hujjah dan kita tidak diperbolehkan menisbatkan hadits-hadits dha'if kepada
Rasulullah Saw. apalagi menjadikannya landasan dalam memutuskan perkara agama.

Untuk dapat mengendalikan hawa nafsu dengan baik, mungkin beberapa saran dari saya dapat
membantu:
1. Menyadari bahwa wanita adalah ujian terberat bagi laki-laki.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia;
dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). [4]
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bin Haritsah dan dari Sa'id bin Zaid bin Amru
bin Nufail r.a., keduanya menuturkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Sepeninggalku aku tidak meninggalkan ujian bagi laki-laki yang lebih berbahaya
daripada wanita
(yakni wanita sebagai godaan yang paling berbahaya bagi
laki-laki).
[5]
2. Memantapkan hati untuk mentaati Allah dan rasul-Nya.
Maka demi  Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkar
a yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [6]

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan
agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui. [7]
3. Menahan (menghindari) pandangan.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
[8]

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk.
[9]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a. bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: "Sesungguhnya
Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia
. Zina mata adalah melihat,
zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan
yang akan membenarkannya atau menolaknya."
[10]

4. Menghindari ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan wanita non-mahram).
Idem.
5. Menghindari khalwat (berduaan dengan wanita non-mahram).
Idem.
6. Menghindari jabat tangan dengan ajnabiyah (wanita non-mahram)
Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan
jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak
halal baginya. 
[11]

Dan dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: “Demi Allah, sungguh
tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh
tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan
perkataan.”
[12]

7. Menghindari musik dan nyanyian.
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor,
kerusuhan, dan perubahan muka.  'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'.
Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila
telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita".
[13]
8. Berpuasa.
Diriwayatkan dari 'Alqamah bahwa Abdullah r.a. mengatakan: Suatu ketika kami bersama
Nabi Saw., kemudian beliau bersabda, "Laki-laki yang sudah mampu menikah hendaklah
ia menikah, karena menikah akan membuat pandangan matanya lebih merunduk dan
membuat kemaluannya lebih terjaga. Siapa yang belum mampu menikah hendaklah ia
berpuasa, karena puasa akan melerai nafsunya.
[14]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Siapa
yang berpuasa tanpa meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta/jelek, maka Allah tidak
membutuhkan puasa."
[15]
9. Istiqamah (teguh pendirian).
Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah
Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah
kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang
beriman. [16]

Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang
hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia daripada
mereka di hari Kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya
tanpa batas. [17]
Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang
mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang
mereka telah kerjakan.
[18]

Sedikit ulasan dari saya, poin 3,4,5,6 adalah pelanggaran sunnah (ketetapan) agama yang saat ini
telah "membudaya" dalam bentuk pacaran. Oleh karena itu, telah jelas bahwa pacaran hukumnya
adalah HARAM. Tidak mustahil ada keadaan dimana puasa gagal menjadi benteng pengendalian
hawa nafsu sebagaimana telah disebutkan haditsnya di atas.

Mengenai musik dan nyanyian, selain diharamkan, merupakan salah satu hal yang mengalihkan kita
dari mempelajari ilmu agama, melaksanakan ibadah tepat pada waktunya, telinga menjadi lebih
peka terhadap musik daripada adzan yang menyeru untuk shalat. Apabila penyanyinya adalah wanita,
maka tidak mustahil juga mempengaruhi hati/pikiran, bahkan syahwat.

Mengenai istiqamah, perlu disadari bahwa kita berada di jalan yang berbeda dengan orang-orang
kafir. Yang satu menyeru kepada Allah, yang lain menyeru kepada syaithan.

Semoga sedikit pengetahuan yang diberikan Allah kepada saya ini dapat memberikan manfaat
dan kemaslahatan. Segala khilaf karena keterbatasan ilmu saya, semoga memperoleh ampunan
dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Amin.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

FOOTNOTE:
[1] QS. Al-Hujuraat 49 : 1
[2] QS. Al-Ahzaab 33 : 36
[3] QS. Al-Ahzaab 33 : 35
[4] QS. Aali-'Imran 3 : 14
[5] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 5096; Shahih Muslim.
[6] QS.An-Nisaa 4 : 65
[7] QS. Al-Jaatsiyah 45 : 18
[8] QS. An-Nuur 24 : 30
[9] QS. Al-Israa 17 : 32
[10] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 6243
[11] HR. Ath Thabrani dalam Shahihul Jami’ hadits no.4921
           Bahasan khusus diambil dari, http://jilbab.or.id/
[12] HR Muslim, 3/1489
           (i) Bahasan khusus diambil dari, http://jilbab.or.id/
           (ii) Bahasan khusus oleh Abu Salma at-Tirnatiy, dengan judul
           "JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH
            HARAM WAHAI HIZBUT TAHRIR…!!!", dipublikasikan pada
            situs http://abusalma.blogspot.com/
[13] Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan
              tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan
              oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad
              yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain
              bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10.
              Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
              Bahasan khusus diambil dari "MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN
              [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL" oleh Yusuf bin Abdullah bin
              Yusuf Al-Wabil.
[14] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 1905.
[15] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 1903.
[16] QS. Al-Hijr 15 : 88
[17] QS. Al-Baqarah 2 : 212
[18] QS. Al-An'aam 6:120



muhammad Ihsan wrote:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu, Teman saya, di madrasah, ada yang bertanya tentang bagaimana hukumnya onani, karena dia pernah membaca suatu literatur (buku fatwa islam), bahwa onani diperbolehkan karena daripada terjadinya berzina. Mohon penjelasannya, bagaimana hukum onani? Mohon penjelasannya, bagaimana menjaga hawa nafsu ketika sedang meningkat, selain berpuasa? Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke