|
Untuk memutuskan suatu perkara, usahakan untuk selalu berpegang erat pada hukum-hukum Allah Swt. dan Rasulullah Saw. terlebih dahulu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mumin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mumin,Perlu diwaspadai adanya beberapa ulama yang mengeluarkan fatwa dalam beberapa perkara, Kita perlu mem-verifikasi-nya dengan hadits-hadits shahih, karena hanya hadits shahih saja lah yang layak dijadikan hujjah dan kita tidak diperbolehkan menisbatkan hadits-hadits dha'if kepada Rasulullah Saw. apalagi menjadikannya landasan dalam memutuskan perkara agama. Untuk dapat mengendalikan hawa nafsu dengan baik, mungkin beberapa saran dari saya dapat membantu: 1. Menyadari bahwa wanita adalah ujian terberat bagi laki-laki. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bin Haritsah dan dari Sa'id bin Zaid bin Amru2. Memantapkan hati untuk mentaati Allah dan rasul-Nya. Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka3. Menahan (menghindari) pandangan. Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan4. Menghindari ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan wanita non-mahram). Idem.5. Menghindari khalwat (berduaan dengan wanita non-mahram). Idem.6. Menghindari jabat tangan dengan ajnabiyah (wanita non-mahram) Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan7. Menghindari musik dan nyanyian. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa8. Berpuasa. Diriwayatkan dari 'Alqamah bahwa Abdullah r.a. mengatakan: Suatu ketika kami bersama9. Istiqamah (teguh pendirian). Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yangSedikit ulasan dari saya, poin 3,4,5,6 adalah pelanggaran sunnah (ketetapan) agama yang saat ini telah "membudaya" dalam bentuk pacaran. Oleh karena itu, telah jelas bahwa pacaran hukumnya adalah HARAM. Tidak mustahil ada keadaan dimana puasa gagal menjadi benteng pengendalian hawa nafsu sebagaimana telah disebutkan haditsnya di atas. Mengenai musik dan nyanyian, selain diharamkan, merupakan salah satu hal yang mengalihkan kita dari mempelajari ilmu agama, melaksanakan ibadah tepat pada waktunya, telinga menjadi lebih peka terhadap musik daripada adzan yang menyeru untuk shalat. Apabila penyanyinya adalah wanita, maka tidak mustahil juga mempengaruhi hati/pikiran, bahkan syahwat. Mengenai istiqamah, perlu disadari bahwa kita berada di jalan yang berbeda dengan orang-orang kafir. Yang satu menyeru kepada Allah, yang lain menyeru kepada syaithan. Semoga sedikit pengetahuan yang diberikan Allah kepada saya ini dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan. Segala khilaf karena keterbatasan ilmu saya, semoga memperoleh ampunan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Amin. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh FOOTNOTE: [1] QS. Al-Hujuraat 49 : 1 [2] QS. Al-Ahzaab 33 : 36 [3] QS. Al-Ahzaab 33 : 35 [4] QS. Aali-'Imran 3 : 14 [5] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 5096; Shahih Muslim. [6] QS.An-Nisaa 4 : 65 [7] QS. Al-Jaatsiyah 45 : 18 [8] QS. An-Nuur 24 : 30 [9] QS. Al-Israa 17 : 32 [10] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 6243 [11] HR. Ath Thabrani dalam Shahihul Jami’ hadits no.4921 Bahasan khusus diambil dari, http://jilbab.or.id/ [12] HR Muslim, 3/1489 (i) Bahasan khusus diambil dari, http://jilbab.or.id/ (ii) Bahasan khusus oleh Abu Salma at-Tirnatiy, dengan judul "JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ADALAH HARAM WAHAI HIZBUT TAHRIR…!!!", dipublikasikan pada situs http://abusalma.blogspot.com/ [13] Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559] Bahasan khusus diambil dari "MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL" oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil. [14] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 1905. [15] Shahih Al-Bukhari, no. hadits: 1903. [16] QS. Al-Hijr 15 : 88 [17] QS. Al-Baqarah 2 : 212 [18] QS. Al-An'aam 6:120 muhammad Ihsan wrote: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu, Teman saya, di madrasah, ada yang bertanya tentang bagaimana hukumnya onani, karena dia pernah membaca suatu literatur (buku fatwa islam), bahwa onani diperbolehkan karena daripada terjadinya berzina. Mohon penjelasannya, bagaimana hukum onani? Mohon penjelasannya, bagaimana menjaga hawa nafsu ketika sedang meningkat, selain berpuasa? Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links
|
