Assalamu'alaikum,
Ana minta bantuan ikwan dan akhowat untuk menjelaskan tentang hukum ikhtilath (bercampur baurnya) laki-laki dan perempuan ketika belajar didalam kelas di sekolah atau universitas.
Apakah ada dalil yang shahih Al-Qur'an dan hadits atau fatwa ulama yang menjelaskan hal ini?
 
Jazakumullohhu khoiron

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke