wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh�

alhamdulillah, was sholaatu was salaamu `alan nabiy.

Alloh berfirman dalam surat an nuur ayat 30 dan 31, artinya: 
katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "hendaklah mereka 
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu 
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa 
yang mereka perbuat." dan katakanlah kepada wanita yang 
beriman: "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara 
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali 
yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain 
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali 
kepada suami mereka, atau ayah mereka, � dan seterusnya hingga akhir 
ayat.

ayat di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, baik laki-laki maupun 
perempuan yang beriman diperintahkan untuk menahan atau menundukkan 
pandangan dan memelihara kemaluan mereka karena yang demikian itu 
lebih suci bagi mereka.

kemudian terdapat pengecualian bagi seorang laki-laki yang ingin 
menikahi seorang wanita, yaitu ia diperbolehkan untuk memandang atau 
melihat calon isterinya itu, berdasarkan sabda rasulullah 
shollallahu 'alayhi wa sallam, artinya: jika terbetik di seseorang 
keinginan untuk meminang seorang wanita, maka  ia boleh melihatnya. 
[HR. ibnu majah, ahmad, dan selainnya]

adapun yang boleh dilihat dari seorang wanita yang hendak dipinang 
adalah tentu saja yang diperbolehkan syariat seperti yang disebutkan 
dalam ayat di atas, yaitu yang biasa tampak darinya (di hadapan laki-
laki yang bukan mahromnya), karena saat itu laki-laki tersebut 
belumlah menjadi suaminya. dan yang dimaksud dari yang biasa tampak 
darinya (di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya) adalah seperti 
yang telah dijelaskan jumhur ulama adalah wajah dan telapak 
tangannya. dan tentu saja otomatis yang tampak darinya pula adalah 
jilbabnya, perkiraan tinggi badannya, warna kulitnya, dan lain 
sebagainya... wallahua'lam.

kemudian bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang perempuan dan 
ia ingin melihatnya, maka ia diperbolehkan melihatnya baik dengan 
sepengetahuan wanita tersebut ataupun tidak. karena tidak ada 
larangan dalam hal ini, insya Alloh. hanya saja bila dilakukan tanpa 
sepengetahuan wanita tersebut, maka harus dipastikan wanita tersebut 
tidak sedang dalam pinangan orang! karena rasulullah 
shollallahu `alayhi wa sallam bersabda: artinya: hendaklah salah 
seorang kamu tidak melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, 
sehingga saudaranya itu menikahi atau meninggalkannya. [HR. Nasa'i]

wallahua'lam bis showab�

wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh,
luluan m



--- In [email protected], "humbletothelord" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum ...
> 
> Mohon maaf mengganggu kalo pertanyaannya sudah pernah dibahas.
> 
> Saya mau tanya, apakah boleh seorang ikhwan bertaaruf secara 
sepihak. Maksudnya seorang ikhwan mengamati seorang akhwat, dan cari 
cari informasi mengenai akhwat yang diniati buat dinikahi. TApi 
akhwatnya tidak tahu kalo ikhwan tersebut berniat menikahinya. Ada 
yang bilang ini taaruf satu arah. Masalahnya setahu saya taaruf itu 
dua arah, jadi ikhwan dan akhwat saling bertukar data.
> 
> saya baca bahwa seorang ikhwan yang berniat menikahi boleh melihat 
wanita yang mau dinikahi. Sebetulnya yang boleh dilihat itu yang 
apanya ya? Masalahnya ada yang bilang bermacam macam, jadi saya 
bingung. Ada yang bilang muka, ada yang bilang tangan, dan ada yang 
lebih dari itu. DAn itu pendapat ulama juga???? Terus, boleh gak 
akhwatnya melihat ikhwan nya?
> 
> Maaf ya kalo kurang baik pertanyaannya.
> Terima kasih saya butuh penjelasannya.
> 
> Wassalamu'alaikum








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke