wa'alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh� alhamdulillah, was sholaatu was salaamu `alan nabiy.
Alloh berfirman dalam surat an nuur ayat 30 dan 31, artinya: katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang mereka perbuat." dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, � dan seterusnya hingga akhir ayat. ayat di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, baik laki-laki maupun perempuan yang beriman diperintahkan untuk menahan atau menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan mereka karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. kemudian terdapat pengecualian bagi seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita, yaitu ia diperbolehkan untuk memandang atau melihat calon isterinya itu, berdasarkan sabda rasulullah shollallahu 'alayhi wa sallam, artinya: jika terbetik di seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka ia boleh melihatnya. [HR. ibnu majah, ahmad, dan selainnya] adapun yang boleh dilihat dari seorang wanita yang hendak dipinang adalah tentu saja yang diperbolehkan syariat seperti yang disebutkan dalam ayat di atas, yaitu yang biasa tampak darinya (di hadapan laki- laki yang bukan mahromnya), karena saat itu laki-laki tersebut belumlah menjadi suaminya. dan yang dimaksud dari yang biasa tampak darinya (di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya) adalah seperti yang telah dijelaskan jumhur ulama adalah wajah dan telapak tangannya. dan tentu saja otomatis yang tampak darinya pula adalah jilbabnya, perkiraan tinggi badannya, warna kulitnya, dan lain sebagainya... wallahua'lam. kemudian bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang perempuan dan ia ingin melihatnya, maka ia diperbolehkan melihatnya baik dengan sepengetahuan wanita tersebut ataupun tidak. karena tidak ada larangan dalam hal ini, insya Alloh. hanya saja bila dilakukan tanpa sepengetahuan wanita tersebut, maka harus dipastikan wanita tersebut tidak sedang dalam pinangan orang! karena rasulullah shollallahu `alayhi wa sallam bersabda: artinya: hendaklah salah seorang kamu tidak melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sehingga saudaranya itu menikahi atau meninggalkannya. [HR. Nasa'i] wallahua'lam bis showab� wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh, luluan m --- In [email protected], "humbletothelord" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum ... > > Mohon maaf mengganggu kalo pertanyaannya sudah pernah dibahas. > > Saya mau tanya, apakah boleh seorang ikhwan bertaaruf secara sepihak. Maksudnya seorang ikhwan mengamati seorang akhwat, dan cari cari informasi mengenai akhwat yang diniati buat dinikahi. TApi akhwatnya tidak tahu kalo ikhwan tersebut berniat menikahinya. Ada yang bilang ini taaruf satu arah. Masalahnya setahu saya taaruf itu dua arah, jadi ikhwan dan akhwat saling bertukar data. > > saya baca bahwa seorang ikhwan yang berniat menikahi boleh melihat wanita yang mau dinikahi. Sebetulnya yang boleh dilihat itu yang apanya ya? Masalahnya ada yang bilang bermacam macam, jadi saya bingung. Ada yang bilang muka, ada yang bilang tangan, dan ada yang lebih dari itu. DAn itu pendapat ulama juga???? Terus, boleh gak akhwatnya melihat ikhwan nya? > > Maaf ya kalo kurang baik pertanyaannya. > Terima kasih saya butuh penjelasannya. > > Wassalamu'alaikum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
