Assalamualaikum wr wb. MasyALLAH , ALHAMDULILLAH nasykoeruh wa nahmadu , kita mempunyai team medisch di milis ini.
Wassalam wr wb. Bani Murro. ========================================================================================= On 5/2/05, Mr. Ng <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu > Perkenankan saya menjelaskan dari segi kedokteran. Sedang yang dari segi > hukum silahkan yang lebih ahli untuk menjawabnya. > Tranfusi darah adalah tindakan medis yang dilakukan untuk menolong pasien > yang mengalami kehilangan darah dalam jumlah besar sehingga mengganggu > kelangsungan hidupnya. > Yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia bermacam-macam tergantung > kebutuhannya, tetapi disini kita batasi yang ditanyakan, yakni tranfusi > darah berupa sel-sel darah merah (eritrosit). > Eritrosit di dalam tubuh manusia diproduksi oleh sumsum tulang, mempunyai > umur kira-kira 3 bulan, dan setelah itu mati dan dibuang ke luar tubuh. > Sel-sel eritrosit yang mati diganti dengan eritrosit yang baru yang terus > diproduksi oleh sumsum tulang, sehingga manusia tidak kekurangan sel-sel > darah merah, kecuali pada penyakit tertentu. > Fungsi dari eritrosit adalah membawa oxigen yang 'diserap' dari paru-paru > dan didistribusikan ke seluruh sel-sel tubuh agar sel-sel tubuh tetap hidup, > yakni melakukan metabolisme > Sel otak jika dalam waktu kira-kira 5 menit tidak mendapat suply oksigen > sel-selnya akan mati, sedang sel-sel organ lain tahan lebih lama. > Untuk itulah jika tubuh kehilangan darah dalam jumlah cukup besar perlu > ditolong segera dengan tranfusi darah berasal dari donor yang berisi > eritrosit , yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat jarum tranfusi langsung ke > pembuluh darah pasien. > Eritrosit yang berasal dari donor ini juga lama-lama akan mati dan dalam > waktu maksimal 3 bulan sudah tidak terdapat di dalam tubuh lagi. > Pemberian darah dari donor ini tidak ada hubungannya dengan faktor > keturunan. > Walaupun seseorang (misal si A) menerima darah dari donor yang bernama B > (dimana B tidak ada hubungan kekerabatan dengan A) tidak berarti kemudian si > A mempunyai 'hubungan darah' dalam arti 'hubungan kekerabatan' dengan B. > Sel-darah merah tidak mempunyai sifat mengubah atau mempengaruhi faktor > keturunan. Tidak ada hubungannya. Silahkan menikah saja kalau memang > memungkinkan dan diinginkan. > Demikian penjelasan dari segi medis, mudah-mudahan bisa difahami. > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > Ngudihadi Ibnu Abdul Basir [57th] > > > ----- Original Message ----- > From: "neeta imoetz" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Tuesday, April 26, 2005 9:07 PM > Subject: [assunnah] Tanya : Transfusi darah > > > assalaamu'alaykum > > trus gimana kalo ada kasus, seseorang (misal si A) > > mendonorkan darah ke orang lain (misal si B), trus si > > A memiliki anak perempuan, yang akhirnya menikah > > dengan si B. gmn hukumnya? > > > > sukron jazakallah atas kesediaannya membaca dan > > menjelaskan. > > > > wassalaamualaykum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
