Assalamualaikum wr wb.

MasyALLAH , ALHAMDULILLAH nasykoeruh wa nahmadu , kita mempunyai team
medisch di milis ini.

Wassalam wr wb.
Bani Murro.
=========================================================================================
On 5/2/05, Mr. Ng <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
> Perkenankan saya menjelaskan dari segi kedokteran. Sedang yang dari segi
> hukum silahkan yang lebih ahli untuk menjawabnya.
> Tranfusi darah adalah tindakan medis yang dilakukan untuk menolong pasien
> yang mengalami kehilangan darah dalam jumlah besar sehingga mengganggu
> kelangsungan hidupnya.
> Yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia bermacam-macam tergantung
> kebutuhannya, tetapi disini kita batasi yang ditanyakan, yakni tranfusi
> darah berupa sel-sel darah merah (eritrosit).
> Eritrosit di dalam tubuh manusia diproduksi oleh sumsum tulang, mempunyai
> umur kira-kira 3 bulan, dan setelah itu mati dan dibuang ke luar tubuh.
> Sel-sel eritrosit yang mati diganti dengan eritrosit yang baru yang terus
> diproduksi oleh sumsum tulang, sehingga manusia tidak kekurangan sel-sel
> darah merah, kecuali pada penyakit tertentu.
> Fungsi dari eritrosit adalah membawa oxigen yang 'diserap' dari paru-paru
> dan didistribusikan ke seluruh sel-sel tubuh agar sel-sel tubuh tetap hidup,
> yakni melakukan metabolisme
> Sel otak jika dalam waktu kira-kira 5 menit tidak mendapat suply oksigen
> sel-selnya akan mati, sedang sel-sel organ lain tahan lebih lama.
> Untuk itulah jika tubuh kehilangan darah dalam jumlah cukup besar perlu
> ditolong segera dengan tranfusi darah berasal dari donor yang berisi
> eritrosit , yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat jarum tranfusi langsung ke
> pembuluh darah pasien.
> Eritrosit yang berasal dari donor ini juga lama-lama akan mati dan dalam
> waktu maksimal 3 bulan sudah tidak terdapat di dalam tubuh lagi.
> Pemberian darah dari donor ini tidak ada hubungannya dengan faktor
> keturunan.
> Walaupun seseorang (misal si A) menerima darah dari donor yang bernama B
> (dimana B tidak ada hubungan kekerabatan dengan A) tidak berarti kemudian si
> A mempunyai 'hubungan darah' dalam arti 'hubungan kekerabatan' dengan B.
> Sel-darah merah tidak mempunyai sifat mengubah atau mempengaruhi faktor
> keturunan. Tidak ada hubungannya. Silahkan menikah saja kalau memang
> memungkinkan dan diinginkan.
> Demikian penjelasan dari segi medis, mudah-mudahan bisa difahami.
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
> Ngudihadi Ibnu Abdul Basir [57th]
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: "neeta imoetz" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Tuesday, April 26, 2005 9:07 PM
> Subject: [assunnah] Tanya : Transfusi darah
> 
> > assalaamu'alaykum
> > trus gimana kalo ada kasus, seseorang (misal si A)
> > mendonorkan darah ke orang lain (misal si B), trus si
> > A memiliki anak perempuan, yang akhirnya menikah
> > dengan si B. gmn hukumnya?
> >
> > sukron jazakallah atas kesediaannya membaca dan
> > menjelaskan.
> >
> > wassalaamualaykum





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke