Setahu ana sih memang harus dikeluarkan lagi zakatnya....
Makanya dalam Islam itu dianjurkan untuk produktif (kalau diusahakan dengan 
benar InsyaAllooh bertambah)....sehingga harta itu beredar di 
Masyarakat....lebih baik lagi dengan disodaqohkan sehingga menambah berat 
timbangan amal kebaikan.

Walloohua'lam
Abu 'Abdul 'Aziz


----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [email protected]
Sent: Friday, May 06, 2005 11:09 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Uang PHK

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Jazakumullah ...... atas sharingnya mengenai zakat, tapi ada yang masih ana 
ingin tanyakan bagaimana kalau misalnya ada seseorang yang di PHK (pemutusan 
hubunagn kerja),  lalu dia simpan uang PHK yang dia dapat, setelah mencapai 
haul dia keluarkan zakatnya, terus pada tahun-tahun berikutnya apabila jumlah 
uang tersebut tidak berkurang (jumlah nya masih mencapai nisob), apakah wajib 
dikeluarkan lagi zakatnya? Kalau memang begitu lama-kelamaan uang tabungan dia 
akan berkurang dong?  Mohon pencerahannya.

Selain itu ana juga mau tanya Kajian di daerah Cirebon & Tasikmalaya dimana & 
kapan ya.....

Jazakumullah Khoiron katsiron

Wassalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,

Ratna




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke