HUKUM MENETAPNYA PERAWAT WANITA BERSAMA PERAWAT PRIA DI RUMAH SAKIT TANPA 
TERJADI KHULWAH


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang perawat (laki-laki) yang 
bertugas merawat kaum laki-laki, bersama saya ada seorang suster (perawat 
wanita) yang bertugas di bagian yang sama setelah selesai jam kerja yang 
resmi, waktu kerjanya terus berlangsung hingga pagi. Kadang terjadi Khulwah 
antara kami berdua, kami pun takut terjadi fitnah terhadap diri kami, tapi 
kami tidak bisa mengubah kondisi ini. Apakah kami harus meninggalkan tugas 
karena takut kepada Allah ? Sementara kami tidak mempunyai pekerjaan lain 
untuk mencari nafkah. Kami mohon arahan Syaikh.

Jawaban.
Para pemimpin rumah sakit-rumah sakit tidak boleh menugaskan seorang perawat 
laki-laki dan seorang perawat wanita untuk piket dan jaga malam bersama, ini 
suatu kesalahan dan kemungkaran besar, dan ini artinya mengajak kepada 
perbuatan keji. Jika seorang laki-laki hanya berduaan dengan seorang wanita 
di suatu tempat, tidak bisa dijamin aman dari godaan setan untuk melakukan 
perbuatan keji dan sarana-sarananya. Karena itu Rasulullah Shallallahu 
�alaihi wa sallam bersabda.

�Artinya : Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita 
(yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya setan� [1]

Maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan, dan hendaknya anda meninggalkannya 
karena itu perbuatan haram dan bisa mengarah kepada yang diharamkan Allah 
Subhanahu wa Ta�ala. Jika anda meninggalkannya, Allah akan memberikan ganti 
yang lebih baik, sebagaimana firmanNya.

�Artinya : Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan 
baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada 
disangka-sangkanya� [Ath-Thalaq : 2-3]

Dan firmanNya.

�Artinya : Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan 
baginya kemudahan dalam urusannya� [Ath-Thalaq : 4]

Begitu pula perawat wanita, hendaknya menjauhi itu dan minta jadwal tugas 
lain, karena masing-masing anda akan dimintai pertanggungjawaban tentang 
apa-apa yang diwajibkan dan diharamkan Allah atasnya.

[Fatawa Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.24-26, Syaikh Ibnu Baz]


HUKUM CAMPUR BAURNYA PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI UNIVERSITAS-UNIVERSITAS


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah seorang laki-laki 
boleh belajar di universitas atau hall yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan 
wanita ? Perlu diketahui, bahwa laki-laki itu mempunyai kepentingan dakwah.

Jawaban
Menurut saya, baik laki-laki maupun wanita, tidak boleh belajar di 
universitas-universitas yang membiarkan terjadinya ikhtilat, bahkan 
sekalipun yang dipelajarinya itu hanya terdapat di universitas tersebut, 
karena hal ini mengandung bahaya besar terhadap kesantunan, kesucian hati 
dan akhlaknya. Seorang laki-laki walaupun memiliki hati yang bersih, akhlak 
dan niat yang baik, jika disamping kurisnya ada wanita, apalagi jika wanita 
itu cantik dan berdandan, tidak menjaminnya selamat dari fitnah dan 
keburukan. Jadi, semua yang mengarah kepada fitnah dan keburukan hukumnya 
haram dan tidak boleh. Semoga Allah Subhanahu wa Ta�ala menjaga 
saudara-saudara kita sesama muslim dari hal-hal seperti itu yang hanya akan 
mengantarkan keburukan, fitnah dan kerusakan kepada para pemudanya.

[Durus Wa Fatawa Fil Haram Al-Makki, hal. 315, Syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul 
Haq]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke