Fatwa Nomor 4016 Al-Lajnah Ad Daimah lil buhuuts al-'Ilmiyah wal Iftaa Syaikh ditanya: Saya pernah membeli beberapa saham dan menjualnya dengan harga yg lebih tinggi. Bagaimana hukumnya?
Jawab: Jika saham-saham itu tidak mewakili uang murni dan diketahui oleh pihak penjual dan pembeli, maka boleh diperjual belikan. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang membolehkan jual-beli. Wabillaahittaufiq. tanggapan ana, setelah menelaah isi buku fatwa tersebut yang mana tidak semua pertanyaan dijawab oleh Syaikh, adalah sebagai berikut : prinsip jual-beli dalam islam yang sangat mendasar dalam jual-beli saham ini adalah: 1. Pastikan saham tersebut tidak mewakili uang murni. Karena jual-beli uang diharamkan. 1. Ketika kita menjual saham tersebut, pastikan saham tersebut sudah kita miliki. 2. Tidak boleh membeli/menjual saham yang masih dalam status hutang (saham sudah kita beli secara tunai) 3. Tidak boleh membeli/menjual saham perusahaan yg menjalankan riba atau praktek maksiat. 4. Dalam tiap jual-beli pasti akan timbul resiko. Jangan mengharamkan sesuatu yang kita ragu akan hukumnya. Biarkan saja dia berstatus syubhat, dan yang jauh lebih baik adalah menjauhi yang syubhat. Wallaahu a'lam Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ----- Original Message ----- From: "zico hasan bin nasri" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, May 19, 2005 9:43 PM Subject: [assunnah] Re: komentar "Bagaimana hukumnya kita bermain saham di Pasar Modal" > Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh > Afwan, ana kira tidak semua dalam hal ini halal, jika kita menanam > saham di perusahaan sebagaimana yang disebutkan penanya dalam fatwa > ini, yaitu berinvestasi dengan waktu tertentu dibagi hasilnya, maka > jawabannya seperti fatwa dinukil ini. > Tapi, khan tidak semuanya modelnya demikian, ada model yang biasa > dilakukan perusahaan-perusahaan futures, kita beli sekarang, besok > bahkan semenit kemudian bisa kita jual semau kita, tergantung > kecendrungan pergerakan harga yang terjadi. Apakah hal ini cocok > dengan pertanyaan yg dijawab Lajnah???? > Jelas tidak sama, yang kedua ini lebih mirip dengan judi..... ana > pernah tanyakan jual beli saham yang model ini kepada Ust. Zainal > Abidin, maka beliau mengatakan bahwa ini tidak boleh dan telah ada > fatwa ulama tentang haramnya jual beli saham model ini. Wallahu > a'lam. > > > --- In [email protected], "Herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh >> >> Alhamdulillah, ana hari ini bawa bukunya : >> "Fatwa-fatwa Jual Beli" >> Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy >> Disadur dari: >> Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' >> (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa) >> Anggota : Shalih Al-Fauzan >> Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh >> Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz >> >> Fatwa tentang jual-beli saham: >> >> Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan- > perusahaan yang >> bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan > perusahaan yang >> bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak > milik >> yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan > tersebut halal. >> Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena > keuntungan >> bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan > pertanian. >> Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang > pembangunan >> selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini > dengan >> investasi yang berbau riba. >> >> Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan > kesejahteraan >> dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta > sahabatnya. >> >> > ----- Original Message ----- >> > From: "abu faris" <[EMAIL PROTECTED]> >> > To: <[email protected]> >> > Sent: Tuesday, May 17, 2005 12:58 PM >> > Subject: [assunnah] Bagaimana hukumnya kita bermain saham di > Pasar Modal >> > >> > >> >> Assalamu'alaikum wr.wb >> >> Kepada para pengurus dan anggota milis ana mau bertanya > mengenai hukum >> >> berinvestasi di Pasar Modal, dimana sebagian ulama mengharamkan > dan >> >> sebagian yang lain menyatakan tidak haram, mohon pendapatnya > masing >> >> berdasarkan Al Qur'an, Al Hadist dan Ijma Ulama. >> >> Wassalamu'alaikum wr.wb >> >> Abi Faris ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
