assalamu'alaikum Mohon maaf jika sebelumnya ada pertanyaan yang sama. Ana mau tanya, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama, sedang di satu sisi pria tersebut tau bahwa istri yang pertama sangat anti dengan poligami, bagaimana hukumnya menurut AlQuran dan Sunnah? syukron atas jawabannya.
wassalamualaikum --------------------------------- Do You Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new Resources site! ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
