Wassalamu'alaikum Seorang istri tidak berhak melarang suaminya untuk menikah lagi. Berikut saya kutip fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika beliau ditanya suatu pertanyaan tentang poligami
Syaikh ditanya: "Jika suamiku ingin menikah dengan wanita lain dan dia mengabarkan hal itu kepadaku, tapi aku menolaknya. Alasan penolakanku, bahwa dia tidak berhajat kepada istri tersebut, karena aku telah melahirkan beberapa anak untuknya, dan melaksanakan segala hak hak nya. Namun, dia tetap menikah, maka aku katakan kepadanya, 'kalau begitu, ceraikan aku!' Apakah aku berada diatas kebenaran? Berilah aku fatwa mengenai hal ini!" Jawaban Syaikh: "Anda tidak berhak untuk menolaknya, meskipun Anda telah berbuat yang terbaik untuknya. Mungkin dia menginginkan banyak anak, memelihara kesucian wanita, atau dia melihat bahwa satu istri tidak dapat memelihara dirinya. Namun yang pasti, istrinya tidak berhak melarangnya untuk menikah dengan selainnya....... " (Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, 'Isyratun Nisaa' minal Alif ilal Yaa', Daarul Wathan, Riyadh, Cet. I, 1998 M, terj. Ahmad Saikhu, Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cet. I, Januari 2005, hal. 480-481). Sekedar nasehat, Poligami merupakan batu ujian yang berat buat para istri. Para istri harusnya bersabar atas masalah poligami. Bisa jadi kita tidak menyukai sesuatu padahal ia banyak kebaikannya buat kita. Coba kita simak ayat berikut: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (Al Baqarah : 216) Berapa banyak perkara, kejadian, peristiwa, masalah, kasus, yang tidak kita sukai tetapi pada hakekatnya ia baik buat kita? Kemudian kita harus ingat bahwa tidak boleh kita membenci satu pun ajaran Islam, atau bahkan anti pati meski terhadap satu saja ajaran Islam. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam "Yang Membatalkan Keislaman", bahwa salah satu yang membatalkan keislaman adalah: membenci sebagian dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- > Date: Wed, 25 May 2005 04:30:11 -0700 (PDT) > From: rafi ahmad <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: tanya : polygami > > assalamu'alaikum > > Mohon maaf jika sebelumnya ada pertanyaan yang sama. > Ana mau tanya, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri > pertama, sedang di satu sisi pria tersebut tau bahwa istri yang pertama > sangat anti dengan poligami, bagaimana hukumnya menurut AlQuran dan Sunnah? > syukron atas jawabannya. > > wassalamualaikum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
