"Keluarnya Darah Akibat Keguguran"

http://fatwa-ulama.com/more.php?ID=74

Pertanyaan:
Seorang perempuan tertimpa suatu musibah. Bencana itu terjadi di awal 
kehamilan, sehingga menggugurkan janin berwujud cucuran darah yang terbatas. 
Lalu apakah dia diperbolehkan berbuka puasa ataukah harus meneruskan puasa, dan 
apabila dia berbuka apakah dia berdosa?

Jawaban:
Kami katakan sesungguhnya orang yang hamil tidak akan mengalami haidh. 
Sebagaimana kata Imam Ahmad, 'Diketahuinya seorang wanita sedang hamil adalah 
karena terputusnya haidh'. Sedangkan haidh, sebagaimana dikatakan para ahli 
ilmu; diciptakan oleh Allah Yang Maha Barakah dan Maha Tinggi dengan 
kebijaksanaanNya untuk memberi makan janin di dalam perut ibunya. Apabila 
kehamilan tumbuh maka terputuslah haidhnya.

Akan tetapi sebagian wanita tetap berlangsung haidhnya seperti biasa 
sebagaimana sebelum hamil. Maka hukumnya adalah bahwa haidhnya haidh yang 
benar, karena haidhnya tetap berlangsung dan tidak terpengaruh oleh kehamilan. 
Haidh ini mencegah segala sesuatu yang tercegah oleh haidh diluar kehamilan 
serta mewajibkan segala sesuatu yang wajib atasnya serta menggugurkan segala 
sesuatu yang gugur karenanya.

Walhasil, bahwasanya darah yang keluar dari wanita hamil terbagi menjadi dua 
macam. Macam yang pertama dihukumi sebagai darah haidh, yakni tetap berlangsung 
sebagaimana sebelum hamil. Artinya adalah abhwasanya kehamilan mempengaruhinya 
sehingga haidh tetap berjalan biasa.

Sedangkan macam yang kedua adalah darah yang terjadi karena kehamilan, terjadi 
mungkin karena kecelakaan, membawa sesuatu yang berat atau jatuh dari sesuatu 
dan semisalnya. Maka darah ini bukanlah darah haidh, dia hanyalah darah 
penyakit. Berdasarkan hal ini, darah itu tidak menghalanginya untuk sholat, 
tidak pula puasa. Bahkan dia dihukumi berada dalam keadaan bersih.

Akan tetapi apabila kecelakaan yang terjadi menyebabkan gugurnya anak atau 
kandungan yang ada di dalam perutnya maka sesungguhnya keadaannya seperti yang 
dikatakan oleh ulama; Yakni apabila keluar sudah berbentuk manusia, maka 
darahnya adalah darah nifas, ia harus meninggalkan shalat, shaum dan harus 
menghindari hubungan badan dengan suaminya, dan jika janin kaluar dalam keadaan 
tak berbentuk maka dia tidak mengikuti hukum darah nifas tetapi merupakan darah 
rusak yang tidak menghalanginya melakukan shalat, puasa dan lain-lainnya.

Para ahli ilmu (ulama) mengatakan bahwa waktu terpendek untuk janin agar jelas 
terbentuk adalah delapan puluh satu (81) hari. Karena janin di dalam perut 
ibunya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 
anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kepada kami 
sedangkan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan. Beliau bersabda:

"Sesungguhnya masing-masing kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat 
puluh hari (dalam wujud nuthfah), kemudian menjadi segumpal darah selama itu 
pula (40 hari berikutnya), kemudian kemjadi segumpal daging selama itu pula, 
kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, dia diperintah dengan empat 
kalimat,maka ditetapkanlah rejekinya, ajalnya (kematiannya), amalnya, celaka 
ataukah bahagia".

Dan tidak mungkin dia berbentuk sebelum itu. Biasanya makhluk akan jelas 
berbentuk sesudah sembilan puluh hari. Sebagaimana yang dikatakan oleh para 
ahli ilmu.

Sumber:
AlFataawan-Nisaa'iyyah
Fatwa-fatwa Tentang Wanita
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
At-Tibyan


--- yusman alminangi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum..
> Afwan bagi ihwan sekalian ana mo nanya titipan dari
> seorang wanita yang keguguran, apakah itu bisa
> disamakan dengan nifas bagi orang yang
> melahirkan..?, dan orang ini mengaku bahwa setelah
> seminggu keguguran darahnya telah bersih kemudian
> dia mandi, kemudaian dia menunaikan shalat fardhu,
> bagaimanakah hukumnya...?
> Harap masukannya, bagi ikhwan & akhwat yang
> memberikan informasi jawabanya ana ucapkan
> Jazakallahu khairan katsira


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke