MENYEWAKAN KIOS-KIOS KEPADA PARA PEDAGANG YANG MENJUAL BARANG-BARANG YANG DIHARAMKAN
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyewakan kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari�at Allah atau Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ? Dan apapula hukum menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang-orang yang berkumpul untuk berhura-hura dan melalaikan shalat atau meninggalkannya ? Juga apa hukum uang-uang yang diambil oleh kantor-kantor pertanahan sebagai biaya penyewaannya ? Jawaban Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala sebagaimana dalam firmanNya. �Artinya : Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran� [Al-Maidah : 2] Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya. Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban. Sedangkan menyewakan rumah-rumah untuk tempat tinggal tidak apa-apa sekalipun orang yang menempatinya melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban di dalamnya karena yang punya rumah tidak menyewakannya untuk perbuatan maksiat atau meninggalkan kewajiban, sementara Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam telah bersabda. �Artinya : Sesungguhnya semua amal itu tergantung kepada niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya� [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Bad�il Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)] Kapan saja telah diharamkan hukum menyewakan kios-kios, gudang-gudang, halaman-halaman rumah atau rumah-rumah, maka upah yang diambil dari hal itu adalah haram juga. Dan uang hasil yang diambil oleh kantor urusan pertanahan adalah haram juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam. �Artinya : Sesungguhnya bila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia telah mengharamkan pula harga/nilainya� [Hadits Riwayat Muslim] Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala agar memberikan hidayah kepada kita semua ke ash-Shirath al-Mustaqim, menjadikan rizki kita baik (suci) dan menjadikannya penolong kita di dalam melakukan ketaatan terhdapNya. [Fatawa Mu�ashirah, hal. 59, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] sumber www://www.almanhaj.or.id _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
