MENYEWAKAN KIOS-KIOS KEPADA PARA PEDAGANG YANG MENJUAL BARANG-BARANG YANG 
DIHARAMKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyewakan 
kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang 
diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai 
yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari�at Allah atau 
Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ?

Dan apapula hukum menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada 
orang-orang yang berkumpul untuk berhura-hura dan melalaikan shalat atau 
meninggalkannya ?

Juga apa hukum uang-uang yang diambil oleh kantor-kantor pertanahan sebagai 
biaya penyewaannya ?

Jawaban
Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau 
menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu 
termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta�ala sebagaimana dalam 
firmanNya.

�Artinya : Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan 
pelanggaran� [Al-Maidah : 2]

Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah 
haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di 
dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya.

Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada 
orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau 
meninggalkan kewajiban. Sedangkan menyewakan rumah-rumah untuk tempat 
tinggal tidak apa-apa sekalipun orang yang menempatinya melakukan maksiat 
atau meninggalkan kewajiban di dalamnya karena yang punya rumah tidak 
menyewakannya untuk perbuatan maksiat atau meninggalkan kewajiban, sementara 
Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam telah bersabda.

�Artinya : Sesungguhnya semua amal itu tergantung kepada niatnya dan 
sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya� [Hadits 
Riwayat Bukhari, kitab Bad�il Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)]

Kapan saja telah diharamkan hukum menyewakan kios-kios, gudang-gudang, 
halaman-halaman rumah atau rumah-rumah, maka upah yang diambil dari hal itu 
adalah haram juga. Dan uang hasil yang diambil oleh kantor urusan pertanahan 
adalah haram juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam.

�Artinya : Sesungguhnya bila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia telah 
mengharamkan pula harga/nilainya� [Hadits Riwayat Muslim]

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala agar memberikan hidayah kepada 
kita semua ke ash-Shirath al-Mustaqim, menjadikan rizki kita baik (suci) dan 
menjadikannya penolong kita di dalam melakukan ketaatan terhdapNya.

[Fatawa Mu�ashirah, hal. 59, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul 
Haq]

sumber www://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke