>From: rafi ahmad <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed May 25, 2005  6:30 pm 
>Subject: tanya : polygami
>assalamu'alaikum
>Mohon maaf jika sebelumnya ada pertanyaan yang sama.
>Ana mau tanya, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan 
>atau keridhaan istri pertama, sedang di satu sisi pria tersebut tau 
>bahwa istri yang pertama sangat anti dengan poligami, bagaimana 
>hukumnya menurut AlQuran dan Sunnah?
>syukron atas jawabannya.
>wassalamualaikum


Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.


KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang lelaki yang telah lama 
menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan 
berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, 
sebab saya ingin menjadi orang yang istiqomah, sedangkan istri satu bagi 
saya tidak cukup, karena saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. 
Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus 
yang tidak dimiliki oleh istri saya yang ada ; dan oleh karena saya tidak 
ingin terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang sama 
saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain karena masalah 
usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya, saya mendapatkan hal 
yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya 
menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kepada saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi 
istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk 
menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan 
saya mempunyai kemampuan material �alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya 
sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena masalah ini penting 
bagi kebanyakan orang.

Jawaban.
Jika realitasnya seperti apa yang anda sebutkan, maka boleh anda menikah 
lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan 
kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, 
jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman 
Allah Subhanahu wa Ta�ala.

�Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap 
(hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah 
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika 
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja� 
[An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

�Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai 
kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan 
mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, 
maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya� 
[Muttafaq �Alaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan 
Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda 
Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam.

�Artinya : Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur 
(banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain 
dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak� [Riwayat Ahmad dan Ibnu 
Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi 
suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada penanya hendaknya 
berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi 
kewajibannya terhadap mereka berdua. Semua hal diatas adalah merupakan 
bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah 
Subhanahu wa Ta�ala telah berfirman.

�Artinya : Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa� 
[Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

�Artinya : Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong 
saudaranya� [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara 
seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong 
di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq �alaih bersumber dari 
Ibnu Umar Radhiyallahu �anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam 
telah bersabda.

�Artinya : Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah 
menunaikan keperluannya�

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya 
poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di 
antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak 
dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.

[Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
428-430 Darul Haq]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke