>From: okto raharjo <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon May 30, 2005  10:57 am 
>Subject: Tanya Manid Junub  assalamu'alaikum
>klo blh tau., ana mau tahu cara mandi junub dan kapan saja kita harus
>mandi junub..
>bagaimana mandi yang harus kita lakukan sebelum shalat jumat??
>jazakallahu khairan atas balasannya
>wassalamu'alaikum

Dibawah ini saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id mengenai 
sifat dan tata cara mandi junub dan perbedaannya dengan mandi-mandi yang 
lain.


SIFAT MANDI JUNUB DAN PERBEDAANNYA DENGAN MANDI HAID

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi 
junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang 
wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di 
atas kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara 
mandi junub dengan mandi haid?

Jawaban
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan 
masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup 
baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian 
setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu 
Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam.

"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, 
apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". 
Rasulullah menjawab :

"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak 
tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, 
maka (dengan demikian) kamu telah bersuci" [Hadits Riwayat Muslim].

Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau 
pewarna rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air 
ke kulit kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan 
tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib 
dihilangkan.

Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang 
wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, 
bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal 
ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan 
Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam.

"Sesunguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, 
apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" 
Rasulullah menjawab:

"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak 
tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, 
(dengan demikian) maka kamu telah bersuci".

Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya 
kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi 
haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh 
sebagai sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta 
memadukan dalil-dalil dalam hal ini.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]

MANDI JUNUB MERANGKAP MANDI JUM'AT ATAU MERANGKAP MANDI HAID DAN MANDI NIFAS

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah dibolehkan melaksanakan 
mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum'at, mandi setelah 
habis masa haidh dan masa nifas ?.

Jawaban.
Barangsiapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau 
lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap 
mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk 
menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk 
dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. 
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaiihi wa sallam.

"Artinya : Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya 
setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya". 
[Muttafaqun 'Alaih]

Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum'at bisa sekaligus tercapai 
dengan mandi junub jika bertetapan harinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/328]


APAKAH TUBUH ORANG YANG SEDANG JUNUB ITU NAJIS SEBELUM IA MANDI JUNUB

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika terjadi persetubuhan antara pria 
dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu 
? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau 
tidak ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seseorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti 
pakaian piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang 
pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah 
najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis.

Begitu pula orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang 
itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu 
adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua 
orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan 
terbitan Darul Haq hal 32-33 Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke