BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI FARAJNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ? Jawaban Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur. Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197] APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALAT Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apak hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ? Jawaban Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al- Wazan, terbitan Darul Haq hal. 18, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] Taken from http://almanhaj.or.id) -----Original Message----- From: AKbar Fajar Amanu [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, June 06, 2005 6:41 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya ttg mengeluarkan angin lewat kemaluan Assalaamu 'alaikum Ana mau menanyakan kepada rekan-rekan milis yang mengetahui hukumnya. Ada seorang akhwat setelah melahirkan, dia mengeluarkan angin lewat kemaluannya jadi tidak lewat duburnya ketika sedang shalat. Apakah shalatnya harus diulang atau tidak? karena angin tersebut keluar dari kemaluannya bukan dari duburnya dan ketika keluar mengeluarkan bunyi seperti suara kentut. Sedangkan kalau berdasarkan hadits Nabi yang pernah ana baca, seseorang tidak boleh membatalkan shalatnya selama tidak mencium bau atau mendengar suara angin keluar. Apakah berdasarkan hadits nabi tersebut akhwat tersebut harus mengulang shalatnya atau tidak? karena keluarnya angin tersebut tidak dapat dirasakan sebelumnya dan katanya memang kasus ini dialami beberapa wanita setelah melahirkan. Wassalaamu 'alaikum. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
