>From: FALI H <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Jun 6, 2005  1:58 pm
>Subject: Wajibkah Imam itu ?
>Assalamu'alaikum
>tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu daerah kecuali
>mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi amir 
>(pemimpin) (HR Ahmad)
>Ada yang tau derajat hadist diatas ?
>Wassalam

Saya salinkan diabawah ini dari situs http://www.almanhaj.or.id sebuah 
hadits yang hampir sama dengan pertanyaan diatas, dimana hadits tersebut 
menjadi sandaran sebagian jama'ah-jama'ah Islam tentang wajibnya mengangkat 
pemimpin dan  ba'iat kepada imam (pemimpin mereka). Sehingga dengan 
ba'iat ini dijadikan alat legitimasi bagi keutuhan suatu jama'ah, 
maka muncullah  orang-orang yang terbelenggu untuk selalu terikat 
dan ta'at kepada pemimpin jama'ahnya.

Untuk lebih jelasnya silakan baca artikel "AL-BAI'AH BAINA AS-SUNNAH WAL 
AL-BID'AH 'INDA AL-JAMA'AH AL-ISLAMIYAH [BAI'AT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH] 
Oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, dan dibawah ini adalah kutipan dari 
artikel tersebut.


SYUBHAT KELIMA

Jika mengangkat amir di waktu safar itu wajib, berdasarkan sabda Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika tiga orang di dalam safar, maka hendaknya mereka mengangkat 
salah seorang dari mereka sebagai amir"

Maka mengangkat amir untuk berdakwah dengan tujuan mengembalikan agama Allah 
di muka bumi itu lebih wajib dan janji serta baiat untuk taat itu lebih 
utama ?

Jawabannya dari enam segi :

[1] Mengangkat amir dalam safar terdapat nash yang jelas dan shahih. Adapun 
mengangkat amir yang tersebut ini tidak terdapat nash di dalamnya. 
Pengkiasannya terlalu jauh, karena tidak adannya 'illah (alasan). Adapun 
kiyas tidak dilakukan kecuali oleh seorang mujtahid, sebagaimana disebutkan 
oleh ahli ushul.

[2] Keamiran dalam safar berakhir dengan berakhirnya safar. Adapun 
keamiran-keamiran istitsnaiyyah mempunyai "ketaatan yang sempurna".

[3] Keamiran di dalam safar semuanya adalah maslahat. Adapun 
keamiran-keamiran istitsnaiyyah adalah memecah-belah dan merusak[5]. Maka 
kiyasnya jelas-jelas batil.

[4] Seandainya sekelompok manusia bersepakat diantara mereka untuk 
menegakkan hukum had atas peminum khamr, pezina dan lain sebagainya, apakah 
hal itu diterima ? Ini adalah batil menurut Ijma' ummat dari orang yang 
setuju atau yang menentangnya. Maka kiyas ini membatalkan kiyas sebelumnya.

[5] Keamiran safar terbatas pada beberapa perkara saja dan fungsinya adalah 
untuk ketertiban bukan untuk mendengar dan taat secara mutlak.

[6] Karena baiat itu sebagai "janji" ('ahd), maka hal ini (kiyas di atas) 
bukanlah manhaj salaf ash-shalih ridwanullah ta'ala 'alaihim. Bahkan 
kenyataan mereka berbeda sama sekali dengan pemahaman salaf. Al-Hafizh Abu 
Nu'aim Al-Ashbihani meriwayatkan di dalam Hilyatul-Auliya (II/204) dengan 
sanadnya yang shahih dari Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir[6] beliau 
berkata : "Kami mendatangai Zaid bin Shuhan dan beliau berkata : 'Wahai 
hamba-hamaba Allah, berbuat mulialah kalian dan berbuat baiklah, karena 
sesungguhnya wasilah (perantara) para hamba kepada Allah adalah dengan dua 
sifat, yaitu khauf (takut) dan tamak (dalam beramal)'. Maka pada suatu hari 
aku mendatanginya dan mereka menulis suatu tulisan dan menyusun suatu ucapan 
seperti ini : "Sesungguhnya Allah adalah Rabb kami, Muhammad adalah nabi 
kami, dan Al-Qur'an adalah imam kami. Barangsiapa yang bersama kami, maka 
dia termasuk kami dan kami akan melindunginya. Dan barangsiapa menyelisihi 
kami, tangan kamilah yang akan menentangnya, dan kami ..... dan kami ..... 
Perawi berkata : "Maka mulailah beliau (Zaid) memperlihatkan tulisan 
tersebut kepada mereka seorang demi seorang, sambil bertanya : 'Apakah 
engkau setuju wahai fulan ?' Sehingga sampailah padaku, dan bertanya : 
'Apakah engkau setuju wahai anak muda ?' Aku menjawab : 'Tidak'. Zaid 
berkata : 'Kalian jangan tergesa-gesa untuk bertindak terhadap anak muda 
itu, apa yang akan kau katakan wahai anak muda ? (Rawi) berkata : 'Aku 
menjawab : 'Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian atasku di dalam 
Kitab-Nya. Maka aku tidak akan membuat suatu perjanjian selain perjanjian 
yang telah diambil oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala atasku!' Rawi berkata : 
'Maka rujuklah kaum tersebut pada akhirnya. Tidak seorangpun dari mereka 
yang menyetujui tulisan tersebut". Rawi berkata : 'Aku tanyakan kepada 
Mutharrif : 'Berapa jumlah kalian pada waktu itu ? 'Beliau menjawab : 
'Sekitar tiga puluh orang'. Maka lihatlah -semoga Allah merahmatimu- kepada 
realita dan keadaan hati mereka di dalam menerima kebenaran serta tunduk 
kepadanya. Dan lihatlah penolakan mereka terhadap perkara apapun (walaupun 
zhahirnya benar, haq dan tidak menyimpang). Apapun, jika tidak terdapat 
(sifatnya) di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala atau tetap (tsabit) 
dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dapat memecah 
belah umat, bagaimanapun bentuk perpecahan tersebut, walaupun kecil.

Karena semua inilah, sering kali kita mendapati diri-diri kita di hadapan 
gejala yang mengerikan, yaitu bahwa gerakan Islam menjadi lebih dekat kepada 
model dan ilustrasi belaka serta lebih dekat kepada formalitas atau 
hizbiyyah[7]

[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa al-bid'ah 'inda al-Jama'ah 
al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh 
Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, penerjemah Arif 
Mufid MF.]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke