Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Dalam suatu Koperasi Simpan Pinjam berlaku suatu aturan, dimana jika ada anggota yang meminjam akan dikenakan "uang jasa pinjaman" sebesar 10% dari pinjaman, yang pembayarannya dicicil selama 10 bulan, bersamaan dengan pembayaran cicilan pinjaman. Hasil "uang jasa pinjaman" tersebut pada akhir tahun akan dibagikan, 10% buat pengurus, dan lainnya dibagi buat anggota. Yang ingin saya tanyakan, apakah "uang jasa pinjaman" tersebut termasuk kategori "riba"? Saya sangat berharap ada yang bisa menjelaskan, beserta dalilnya, sehingga saya bisa mengambil sikap, karena menurut anggota yang lain itu biasa dalam suatu koperasi simpan pinjam.
Jazakumullahi khoir. Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
