Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

telah saya ketahui bahwa wanita yang sedang dalam pinangan tidak boleh
di pinang oleh saudaranya (seiman) sampai lelaki yang meminang wanita 
tersebut membatalkan pinangannya.

Lulu bagaimana dengan ikwan yang sedang ta'aruf dengan seorang wanita,
kemudian dalam waktu yang sama sang ikhwan melakukan ta'aruf juga 
kepada wanita yang lain, dan di antara mereka (kedua wanita tersebut 
maupun perantaranya) tidak mengetahuinya. dan sang ikhwan memalukan 
ini guna menentukan pilihan yang terbaik dari mereka? Apakah ini boleh?

Lalu adakah nasihat ulama tentang hal ini.

Atas kesediaan jawabannya Ana ucapkan terima Kasih






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke