Berikut ana coba nukilkan hukum sunat buat akhwat, lengkapnya dapat 
dibaca di http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.
 
HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan 
(sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai 
saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya 
dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga 
memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam 
menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan 
negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong 
sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa 
dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di 
potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.

[Disalin dari Kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]


HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak
perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di 
antaranya khitan.

Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan 
kehormatan bagi para wanita"

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami
berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya 
bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang 
wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya 
tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan 
larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Wednesday, June 08, 2005 12:40 AM
To: assunnah
Subject: [assunnah] Tanya : Khitan anak perempuan?

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ikhwan-ukhti,
Mohon penjelasan apakah memang ada dan dibenarkan khitan buat anak 
perempuan secara syar'i? Bila memang benar, mohon penjelasan.

Jazakumullah khoiron katsiro,

E. Sutisna,
130 B, 69th ST South East
Everett, Washington - 98203
USA




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke