>From: Ahmad Sibil <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Jun 3, 2005  7:44 am 
>Subject: Adakah artikel mengenai rincian cara menunaikan zakat?  
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
>Ikhwan fillah semoga Allah tabaraka wata'ala memberkahi antum semua.
>Ana sangat menginginkan: bagaimanakah rincian pembayaran zakat
>khususnya zakat mal.
>Mungkin adakah dari antum yang pernah punya?
>Atau kalau tidak, sudikah antum menjelaskan secara ringkas saja,
>berikut referensi-2 nya yang sahih.
>Jazakallah khairan katsiran
>Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>ahmad sibil ibnu muhammad alkherid (L. 1965)

Untuk rincian atau tata cara mengeluarkan zakat harta/mal akan saya salinkan 
dari hattp://www.almanhaj.or.id semoga dapat dipahamai dan diamalkan.
Adapun untuk rincian golongan yang berhak menerima zakat, saya salinkan 
dibawanya.


CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Oleh
Lajnah Da�imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Da�imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang 
tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara 
ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah 
caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang 
dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk 
nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara 
ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah 
caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang 
diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga 
sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara 
tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak 
terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari 
gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, 
apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak 
menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar 
wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil 
usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai 
sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta 
yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah 
mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. 
Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat 
derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir 
miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan 
untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

�Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu� 
[Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.
[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da�imah, hal 75-77]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-]


Golongan Yang Berhak Menerima Zakat.
====================================


PENERIMA ZAKAT.
Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla di
kitab-Nya. Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana" [At-Taubah : 60]

Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai berikut.

[1] Orang-orang fakir.
Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi
kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ia tanggung. Kebutuhan itu
berupa makanan, atau minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, kendati ia
mempunyai harta se-nishab.

[2] Orang Miskin.
Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih berat
daripada orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu dalam segala
hal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendefinisikan orang
miskin dalam hadits-haditsnya, misalnya beliau bersabda.

"Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan
bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu
kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai
kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi
sedekah, dan tidak meminta-minta manusia" [Diriwayatkan Bukhari]

[3] Pengurus Zakat.
Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau orang yang
menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat diberi upah dari zakat
kendati orang kaya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima
orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang
berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah
dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya" [Diriwayatkan Ahmad]

[4] Orang-orang yang dibujuk hatinya.
Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang berpengaruh di
kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya kepada
Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang banyak atau kejahatannya
terhenti. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa
beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk  mengajak mereka
kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam.

Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat
mewujudkan kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para wartawan
atau penulis.

[5] Memerdekakan Budak.
Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai budak,
kemudian dibeli dari uang zakat dan di merdekakan di jalan Allah. Atau ia
mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan dirinya dengan membayar
sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian ia diberi uang zakat yang bisa
menutup kebutuhan pembayaran dirinya, hingga ia bisa menjadi oran merdeka.

[6] Orang-orang yang Berhutang
Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada Allah,
Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia diberi zakat
untuk melunasi hutangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang
yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang
menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)" [Diriwayatkan
At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya]

[7] Di jalan Allah.
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala dan
Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi penjuang di
jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. Jatah ini berlaku
umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum agama, misalnya pembangunan
rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-sekolah, dan pembangunan panti asuhan
anak-anak yatim. Tapi yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan
jihad, misalya penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan
jihad di jalan Allah Ta'ala.

[8] Ibnu Sabil.
Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi zakat yang
bisa menutupi kebutuhannya di tengah-tengah keterasingannya kendati ia kaya
di negerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya dan
ini dengan syarat tidak ada orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi
kebutuhannya. Jika ia memungkinkan bisa pinjam uang kepada seseorang, ia
wajib meminjamnya dan tidak berhak diberi zakat selagi ia kaya di negerinya.

Kemudian, saya ringkaskan Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi.

Catatan.
[1] Jika seorang muslim menyerahkan zakat hartanya kepada kelompok manapun
di antara kedelapan kelompok di atas, maka sah. Hanya saja, ia harus
memberikannya kepada pihak yang paling membutuhkan dan paling besar
kebutuhannya. Jika zakatnya berupa uang yang banyak, kemudian ia
membagi-bagikannya kepada masing-masing kedelapan kelompok tersebut, maka
itu baik sekali.
[2] Orang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang wajib ia
nafkahi, misalnya kedua orang tuanya, atau anak-anaknya, dan seterusnya,
serta isteri-isterinya, karena ia berkewajiban menafkahi mereka.
[5]Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, atau orang fasik seperti
orang yang meninggalkan shalat, orang yang melecehkan syariat Islam, dan
lain sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan
kepada orang-orang fakir mereka"
Maksudnya ialah zakat diambil dari orang-orang kaya kaum Muslimin dan
dikembalikan kepada orang-orang fakir kaum Muslimin. Zakat juga tidak boleh
diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang bisa kerja, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Orang kaya tidak mempunyai bagian terhadap zakat dan juga orang
uat yang bisa kerja" [Diriwayatkan Ahmad]
Maksudnya orang yang bisa kerja sesuai dengan kadar kecukupannya.
[6] Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain yang
jauhnya sejauh perjalanan yang dibenarkan melakukan shalat qashar, atau
lebih, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Zakat itu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka"
Para ulama mengecualikan jika disuatu negeri tidak ada orang-orang fakir
atau suatu negeri mempunyai kebutuhan yang sangat besar, maka zakat boleh di
pindah ke negeri yang di dalamnya terdapat orang-orang fakir. Tugas ini
dilaksanakan imam (pemimpin) atau wakilnya.
[8] Zakat tidak sah kecuali dengan meniatkannya. Jika seseorang membayar
zakat tanpa meniatkannya, maka tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan
setiap orang itu sesuai dengan niatnya"
Jadi orang yang membayar zakat harus meniatkan zakat sebagai kewajiban dari
hartanya dan memaksudkannya kepada keridhaan Allah, sebab ikhlas adalah
syarat diterimanya semua ibadah, dan karena Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus" [Al-Bayyinah : 5]

[Minhajul Muslim edisi Indonesia Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu 
Bakar Jabir Al-Jazairi. hal 406-410, Darul Falah]

---------------------------------------------------------------------

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke