>From: "Amin Budi Hartanto" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sat Jun 11, 2005 11:17 am >Subject: Tanya: Tata cara sholat Jum'at utk kasus khusus >Assalamualaikum Wr.wb >Ana mohon pencerahan ikhwah semua >Ada rekan2 ana yg sekarang sedang diKorea. Berikut kondisi yg >diceritakan: >"Kita di Kumi (Korea) ada 6 - 7 orang. Tapi paling sering kumpul >sekitar 3 - 5 orang, kalau sholat Jum'at berapa orang syarat shalat >jum'at? Terus apakah wajib bagi kita untuk mengerjakannya >(sholat Jum'at) diwaktu sekarang? padahal dari kita ada yg menjamak >sholat, mungkin kita sibuk >atau tidak biasa dengan waktu sholat di >Korea. Trus kalau sholat jum'at dg kondisi kami ber 6/7 orang, >tanpa masjid (hanya memakai salah satu ruangan di Office) gimana >tatacaranya? Mohon penjelasannya" >Mohon kalau ada ikhwah yang memahami atau memiliki fatwa ulama ttg >hal ini utk bisa memberikan pencerahan kepada kami. >Jazakumulloh khoiir.
Alhamdulillah... Yang saya pahami dari persoalan diatas adalah kondisi musafir, dimana orang-orang yang sedang safar mempunyai beberapa keringanan, seperti : Mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua ra'kaat, tidak mengerjakan sunnah rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, boleh berbuka di waktu ramadhan dan mengganti pada hari yang lainnya. Seseorang dikatakan sebagai musafir terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan sampai empat hari empat malan dan ada yang mengatakan lebih dari itu (dapat dilihat di situs http://www.almanhaj.or.id). Dan khusus untuk pertanyaan diatas, yaitu pelaksanaan shalat jum'at bagi musafir, saya salinkan sebuah uraian singkat mengenai atsar sahabat yang tidak melaksanakan shalat Jum'at sewaktu safar. MUSAFIR DAN SHALAT JUM'AT Oleh Umar Abdul Mun'im Salim Tidak ada keterangan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at saat dalam perjalanan, bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -dhuhur dan ashar- saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum'at [1] Oleh karena itu ada keterangan-keterangan dari sahabat yang menguatkannya. Dari Hasan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua rakaat lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jaum'at [2] Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu berkata : "Tidak ada shalat Jum'at bagi Musafir" [3] [Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum'ati Wal Yaltihaa Min Shahihil Sunnati, edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam Dan Hari Jum'at, oleh Umad Abdul Mun'im Sallim, Terbitan Pustaka Azzam] _________ Foote Note [1]. Ibnul Munzdir Rahimahullah berkata , "Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang betepatan dengan hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai kepada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksanakan shalat dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum'at. Tindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi seorang musafir" (4/20) [2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/442), Ibnul Mundzir (4/20) dengan sanad yang shahih [3]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/442), Ibnul Mundzir (4/19) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (3/184) dengan sanad yang shahih. Kemudian saya salinkan juga dari situs http://www.almanhaj.or.id menganai kasus yang sama seperti persoalan diatas, semoga bermanfaat. MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ? Oleh Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan, Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada perbedaan pendapat antara saya dan seorang teman bangsa Arab tentang mengqashar shalat. Perlu diketahui, bahwa kami di Amerika dan tinggal disana selama dua tahun. Saya senantiasa menyempurnakan shalat seperti halnya ketika berada di negeri sendiri, sementara teman saya mengqashar shalatnya dengan anggapan bahwa dirinya seorang musafir, walaupun hingga dua tahun. Kami mohon penjelasan tentang hukum mengqashar shalat bagi kami beserta dalilnya Jawaban Pada dasarnya, seorang musafir mendapat rukhsah (keringanan) untuk mengqashar shalat-shalat yang empat raka�at, berdasarkan firman Allah Ta�ala. �Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu) � [An-Nisa : 101] Dan berdasarkan perkataan Ya�la bin Umayyah kepada Umar bin Khaththab, (�Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu). Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir�), Umar berkata, �aku pun heran terhadap apa yang engkau herankan�. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam, beliaupun bersabda. �Artinya : Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekahNya itu� [Hadits Riwayat Muslim, kitab Shalatul Musafirin 686] Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam atau kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas Radhiyallahu �anhu, bahwa Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam tiba di Makkah waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu beliau tinggal disana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh, lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. Pada hari-hari tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah merencanakan waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan tinggal selama masa tinggal Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam tersebut, atau kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, karena ia tidak lagi tergolong musafir. Adapun orang yang tinggal lebih dari empat hari dan belum merencanakan tinggal, bahkan rencananya adalah segera kembali begitu selesai urusannya, maka ia seperti yang tinggal di medan jihad menghadapi musuh, atau ditahan penguasa, atau terhalang oleh sakit, yang mana dalam niatnya adalah segera kembali jika selesai jidahnya, baik dengan kemenangan atau perdamaian, atau lolos dari tahanan atau sembuh dari sakit, atau terlepas dari kekuatan musuh atau penguasa atau adanya peluang untuk pulang atau telah berhasil menjual barang, dan sebagainya. Yang demikian itu termasuk musafir, ia boleh mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat, walau masa tinggalnya lama. Hal ini berdasarkan riwayat, bahwa Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama sembilan hari pada tahun penaklukan Makkah, dan selama itu beliau mengqashar shalat [2]. Beliau pun pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari untuk jihad melawan nashrani, dan selama itu beliau mengimami shalat para sahabat dengan qashar [3]. Demikian itu karena beliau tidak merencanakan tinggal tapi niatnya adalah safar hingga urusannya selesai. [Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da�imah 1/274] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1085 [2]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1080 [3]. Ahmad 2/295, Abu Dawud dalam bab Shalat 1234, Abd bin Humaid 1139 _________________________________________________________________ Is your PC infected? Get a FREE online computer virus scan from McAfee� Security. http://clinic.mcafee.com/clinic/ibuy/campaign.asp?cid=3963 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
