Asssalamu'alaykum Wr.Wb
Mohon kepada ikhwan dan akhwat semua, bagaimana hukumnya ketika seorang muslim 
(ana), jika sudah mengetahui sesuatu perbuatan yg sudah kita ketahui 
berdasarkan nash2x syar'i yg mengharamkan perbuatan tersebut teteapi kita masih 
tetap melaksanakannya? misal : memotong jenggot, celana isbal,dll karena ada 
unsur tuntutan kerja, bagaimana hukumnya? walaupun ana sendiri tahu bahwa taat 
kpd mahluk dlm rangka bermaksiat kpd Alloh tdk dibenarkan, ana hanya bisa 
berijtihad selama dalam hati ana mengingkari perbuatan yg ana lakukan tdk benar 
dlam artian ana sendiri tidak pernah menghalalkan apa2x yg Alloh haramkan? 
Tolong ya...ikhwan atau akhwat yg bisa kasih saran kpd ana, agar ana bisa 
Istiqomah diatas jalan yg diridhoi oleh Allah?????
Jazakumulllah khoiron sebelumnya.

wassalamu'alaykum Wr.Wb




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke