ana sedang ditawari pekerjaan dalam bidang perpajakan, tapi ana masih belum faham beberapa hal...
1. bagaimana hukum pajak menurut syar'i? 2. apakah boleh bila kita bekerja di instansi pajak atau sebagai konsultan pajak? syukhron sebelumnya atas jawabannya.... ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
