DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah membaca 
Al-Qur’an itu wajib atau sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah 
haram atau makruh ?.

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada 
RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Allah telah menurunkan Al-Qur’an untuk diimani, dipelajari, dibaca, 
di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan 
untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk 
hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya. Manusia terkadang 
suka meninggalkan Al-Qur’an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak 
memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. 
Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia 
membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia 
lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang 
dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak 
menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat 
dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul Qur’an 
(meninggalkan Al-Qur’an) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar 
keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka menyelamatkan) 
dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil manfaat dari 
Al-Qur’an dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia mengetahui 
bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan kebaikan sesuai kadar hujran yang 
dia lakukan.

Adapun membacanya, maka itu disyari’atkan dan disunnahkan memperbanyak 
membacanya serta mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa 
shahbihi wa sallam.

TIDAK PATUT MENINGGALKAN MEMBACA AL-QUR’AN

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah belajar 
membaca Al-Qur’an, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya 
lagi. Apa hukum syari’at terhadap meninggalkannya itu.

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada 
RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba’du.

Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu yang 
berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, 
men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia 
menerima nasihat itu dan mau membacanya lagi.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa 
shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa 
Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-15. 
Darul Haq]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke