Wa,alaikum salam..
Ana pernah membaca, tetapi lupa dimana, jika ingin meng-hibahkan (pemilik harta masih hidup), maka anak mereka harus mendapatkan yang sama, sesuai dengan hadits, bahwa seorang shahabt ingin memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya, dan ingin rosul mempersaksikannya, maka rosul bertanya, apakah anakmu yang lain medapatkan hal yang sama? di jawab, tidak ya rosulullah. Rosul menjawab, Aku tidak mau mejadi saksi dalam perbuatan dosa.
Bagaimana jika anak-anaknya terdiri dari laki-laki dan perempuan ? pendapat yang paling rajih, wallahualam, pemberiannya mengikuti aturan pembagian waris yaitu anak perempuan mendapatkan setengah dari anak laki-laki, karena jika disama-ratakan, dikhawatirkan hibah ini akan menjadi pintu pengingkaran perintah Allah mengenai porsi untuk anak laki-laki dan perempuan tadi.

Ikhwan Abu Muhammad, berikut saya ambilkan fatwa-fatwa salaf dari situs http:www.almanhaj.or.id

MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KETIKA PEMILIKNYA MASIH HIDUP


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, alhamdulillah. Saya mempunyai harta dan hanya mempunyai seorang anak perempuan disamping seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kondisi ekonomi anak saya cukup makmur, ia menginginkan agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan bagi pamannya, yaitu saudara saya sendiri, dari harta saya, demikian juga saudara perempuan saya menginginkan hal serupa, yaitu agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan baginya.

Perlu diketahui, bahwa saya pun beristrikan seorang wanita yang bukan ibu anak saya tersebut. Ia belum melahirkan keturunan, tapi mereka tidak menyukainya. Di sisi lain saya khawatir seandainya saya mencatatkan sesuatu untuk saudara saya, ia akan mengusir saya dan istri saya dari rumah. Saya mohon petunjuk untuk mengambil sikap yang terbaik.

Jawaban
Sikap yang terbaik adalah membiarkan harta anda tetap di tangan anda, karena anda tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda. Jangan anda catatkan harta anda untuk siapapun, sebab jika Allah mentaqdirkan anda meninggal, maka para ahli waris anda akan mewarisi harta anda sesuai dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Lalu, bagaimana mungkin anda mencatatkan atas nama mereka sementara mereka itu para ahli waris anda, dan anda pun tidak tahu, boleh jadi mereka meninggal sebelum anda sehingga malah anda yang mewarisi harta mereka. Yang jelas, kami sarankan agar anda tetap memegang harta anda, tidak mencatatkannya untuk seseorang. Biarkan ditangan anda dan anda pergunakan sesuka anda dalam batas-batas yang dibolehkan syari’at. Jika salah seorang dari anda meninggal, maka yang lainnya otomatis akan mewarisinya sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah Subahanahu wa Ta’ala dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 522-523, Darul Haq]


wallahualam bishawab...




--- On Mon 06/20, abumuhammadb < [EMAIL PROTECTED] > wrote:

From: abumuhammadb [mailto: [EMAIL PROTECTED]
To: [email protected]
Date: Mon, 20 Jun 2005 07:47:08 -0000
Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Warisan Sebelum yg Mewariskan Meninggal

asssalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu,


ikhwah fillaah rahimakumullaah,

ana ada pertanyaan menyangkut keluarga yang anak-cucunya banyak.

Apakah syar'i jika ana menyarankan kepada seseorang untuk memikirkan
masalah bagi waris sebelum beliau meninggal ?
karena ana melihat potensi konflik & mudharatnya besar, juga melihat
kondisi beliau yang sudah sepuh dan sering sakit-sakitan.

di lain pihak seorang anak beliau menyatakan tabu untuk membicarakan
warisan ketika beliau masih hidup (istri beliau sudah meninggal
duluan).
sehingga ada benturan, antara tabu dan keinginan melempangkan
masalah.

atas perhatiannya ana haturkan jazaakumullaahu khairan.

wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu,

Abu Muhammad
ttl bjmasin,6 ramadhan 1395 H

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke