| Wa,alaikum salam.. Ana pernah membaca, tetapi lupa dimana, jika ingin meng-hibahkan (pemilik harta masih hidup), maka anak mereka harus mendapatkan yang sama, sesuai dengan hadits, bahwa seorang shahabt ingin memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya, dan ingin rosul mempersaksikannya, maka rosul bertanya, apakah anakmu yang lain medapatkan hal yang sama? di jawab, tidak ya rosulullah. Rosul menjawab, Aku tidak mau mejadi saksi dalam perbuatan dosa. Bagaimana jika anak-anaknya terdiri dari laki-laki dan perempuan ? pendapat yang paling rajih, wallahualam, pemberiannya mengikuti aturan pembagian waris yaitu anak perempuan mendapatkan setengah dari anak laki-laki, karena jika disama-ratakan, dikhawatirkan hibah ini akan menjadi pintu pengingkaran perintah Allah mengenai porsi untuk anak laki-laki dan perempuan tadi. Ikhwan Abu Muhammad, berikut saya ambilkan fatwa-fatwa salaf dari situs http:www.almanhaj.or.id MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KETIKA PEMILIKNYA MASIH HIDUP Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, alhamdulillah. Saya mempunyai harta dan hanya mempunyai seorang anak perempuan disamping seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kondisi ekonomi anak saya cukup makmur, ia menginginkan agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan bagi pamannya, yaitu saudara saya sendiri, dari harta saya, demikian juga saudara perempuan saya menginginkan hal serupa, yaitu agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan baginya. Perlu diketahui, bahwa saya pun beristrikan seorang wanita yang bukan ibu anak saya tersebut. Ia belum melahirkan keturunan, tapi mereka tidak menyukainya. Di sisi lain saya khawatir seandainya saya mencatatkan sesuatu untuk saudara saya, ia akan mengusir saya dan istri saya dari rumah. Saya mohon petunjuk untuk mengambil sikap yang terbaik. Jawaban Sikap yang terbaik adalah membiarkan harta anda tetap di tangan anda, karena anda tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda. Jangan anda catatkan harta anda untuk siapapun, sebab jika Allah mentaqdirkan anda meninggal, maka para ahli waris anda akan mewarisi harta anda sesuai dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Taala. Lalu, bagaimana mungkin anda mencatatkan atas nama mereka sementara mereka itu para ahli waris anda, dan anda pun tidak tahu, boleh jadi mereka meninggal sebelum anda sehingga malah anda yang mewarisi harta mereka. Yang jelas, kami sarankan agar anda tetap memegang harta anda, tidak mencatatkannya untuk seseorang. Biarkan ditangan anda dan anda pergunakan sesuka anda dalam batas-batas yang dibolehkan syariat. Jika salah seorang dari anda meninggal, maka yang lainnya otomatis akan mewarisinya sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah Subahanahu wa Taala dan RasulNya Shallallahu alaihi wa sallam. [Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 522-523, Darul Haq] wallahualam bishawab... --- On Mon 06/20, abumuhammadb < [EMAIL PROTECTED] > wrote: From: abumuhammadb [mailto: [EMAIL PROTECTED] |
