(dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, oleh 
syaikh Abdullah bin Abdurrohman ibn Sholeh Allu Bassam)

Sujud Sahwi
sahwi artinya lupa, yaitu meninggalkan tanpa berdasarkan 
ilmu (tanpa sengaja), dan pelakunya tidak tercela/berdosa, 
sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu alaihi wasalam : 
dimaafkan atas ummatku dari kekeliruan dan lupa.
Adapun hikmahnya adalah :
1. menjelaskan bahwa Rasulullah saw adalah manusia biasa, 
menimpa beliau apa-apa yang juga menimpa orang lain dari 
ummatnya. Akan tetapi hal tersebut tidak terus menerus 
terjadi pada rasul karena terjaganya beliau sebagai 
seorang nabi
2. sebagai syariat untuk umat dalam kejadian-kejadian 
seperti itu
3. sebagai hiburan dari siapa saja yang mengalaminya, 
karena dia mengetahui hal ini juga menimpa pada diri 
rasulullah sholallahu alaihi wasalam, maka hal ini 
menjadikan dia tidak sedih atau khawatir bahwa pada 
agamanya terdapat celah, demikian juga dalam imannya ada 
kekurangan, dan rahasia-rahasia yang lain dari
Allah subhanahu wa ta'ala.

Adapun sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi adalah :
1. kelebihan amalan dalam sholat
2. atau kekurangan dalam sholat
3. atau keraguan
Disyariatkan sujud sahwi yaitu untuk mencari keridhoan 
Allah subhanahu wa ta'ala, dan menimbulkan kemarahan bagi 
syaithan dan untuk  menutupi kekurangan yang ada.

(hadits keseratus dua)
Dari abdullah bin buhainah radhiyallahu anhu salah seorang 
shahabat rasul saw berkata, Rasululllah saw sholat dhuhur 
bersama para shahabatnya, pada dua rokaat yang pertama 
rasulullah saw langsung berdiri dan tidak duduk (tasyahud 
awal), maka para shahabatpun ikut berdiri bersama beliau. 
Ketika selesai sholat, para shahabat menunggu ucapan 
salamnya rasulullah saw. Kemudian rasulullah saw bertakbir 
dalam keadaan duduk dan sujud dua kali sebelum salam, lalu 
beliau mengucapkan salam.

Faedah hadits :
1. wajibnya sujud sahwi bagi orang yang lupa ketika sholat 
dan meninggalkan tasyahud awal.
2. tasyahud awal tidak termasuk rukun dalam sholat, 
seandainya termasuk rukun niscaya tidaklah cukup menutupi 
kekurangan tadi dengan sujud sahwi. sedangkan wajibnya 
sujud sahwi ini diambil dari dalil lain.
3. berulang-ulangnya lupa cukup diganti dengan dua sujud 
sahwi, karena nabi saw pada hadits ini meninggalkan duduk 
dan tasyahud awal secara bersamaan
4. pentingnya mengikuti imam. Nabi saw menetapkan kepada 
mereka (para shahabat) untuk mengikuti beliau dan 
meninggalkan duduk tasyahud, sementara mereka mengetahui 
hal itu. Imam nasai, ibnu khuzaimah dan imam al hakim 
menambahkan dalam riwayatnya :
"Para shohabat mengucapkan tasbih (subhanallah) kemudian 
rasulullah saw meneruskan sholatnya sampai selesai"
5. lupanya imam (otomatis akan) terkait dengan makmum 
karena mereka meninggalkan tasyahud dengan sengaja, dan 
orang yang meninggalkan dengan sengaja kewajiban (dalam 
sholat) tidak wajib melakukan sahwi. Bahkan sholatnya 
batal selain pada kondisi yang terpaksa ini.
6. sujud dalam kondisi ini dilakukan sebelum salam.
7. ucapan salam mengiringi dua sujud sahwi, artinya tidak 
ada pemisah antara dua sujud tadi dengan membaca tasyahud 
atau doa.

catatan :
- Umdatul Ahkam adalah kitab fiqh yang diambil dari 
hadits-hadits shahih Bukhori dan Shohih Muslim, yang 
ditulis oleh al Hafidz Abdul Ghani Al Maqdisi. Beliau 
sejaman dengan penulis kitab Minhajul Qoshidin dan Al 
Mughni yaitu Ibnu Qudamah, akan tetapi beliau lebih 
condong pada hadits yang menjadikan beliau adalah tokoh 
dalam bidang hadits, sebagaimana Ibnu Qudamah lebih 
cenderung kepada fiqh, dan menjadi ulama dalam bidang 
fiqh.
- Taisir Allam adalah Syarh Umdatul Ahkam, ditulis oleh 
syaikh Abdullah bin Abdurrohman ibn Sholeh Allu Bassam, 
yang merupakan murid Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di

======
Sebaik-baik pengikut adalah pengikut Rasulullah sholallahu 
'alaihi wasalaam,
sejelek-jelek pengikut adalah pengikut hawa nafsu

~~~~~~~~~~~~~~~~~
Assalamu'alaikum

Saya mau tanya, bagaimana kalau saat shalat ( misalkan 
Ashar ) lalu
kita lupa untuk tasyahut pertama dan baru inget bahwa kita 
belom
melakukannya pada saat rakaat ketiga, apakah kita harus 
duduk kembali
ke rakaat kedua atau boleh melewatkannya ?mohon bantuan 
jawabannya...

wassalamu'alaikum




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke