>From: Adhitya Warman <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Jun 29, 2005  9:02 pm 
>Subject: Tanya : Apakah orang2 bisu terkena taklif? 
>Assalamu'alaikum.
>Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya "Dan
>tidaklah Kami ciptakan jin dan manusia kecuali hanya
>untuk beribadah kepada-Nya" (mohon koreksi).
>Itu artinya bahwa baik jin maupun kita semua (manusia)
>terkena taklif.
>Pertanyaan saya adalah :
>1. Apakah orang2 yang cacat (tuna rungu & tuna wicara)
>sejak lahir juga terkena taklif?
>2. Kalau mereka (tuna rungu & tuna wicara)itu terkena
>taklif (wajib beribadah kepada Allah) juga; bagaimana
>cara mendidik & mengajari mereka bersyahadat; minimal
>bagaimana cara memberitahu mereka bahwa tiada tuhan
>yang berhak disembah selain Allah / supaya mereka
>mengenal tuhannya (Allah) yang telah menciptakannya
>dan; menciptakan alam ini beserta
>isinya (mengenal Allah); sedangkan mereka sejak lahir
>sudah ditakdirkan (maaf) bisu (tuna rungu & tuna wicara).
>Wassalamu'alaikum.
>A.Warman

Alhamdulillah...
Sesunguhnya Islam itu mudah... bagi siapa saja, termasuk didalamnya 
bagi-bagi orang-orang yang ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala terlahir 
dalam keadaan cacat, dibawah ini saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id tentang Metode Mengajarkan Orang Bisu Dan Tuli, 
semoga dapat diambil manfaat dan faedahnya


METODE MENGAJARKAN ORANG BISU DAN TULI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz’ ditanya : Jika saudara lelaki saya bisu dan tuli, 
tidak bisa mendengar ataupun berbicara dan tentunya tidak mengetahui 
sedikitpun tentang shalat, puasa dan zakat. Hukum-hukum Islam maupun 
Al-Qur’an tidak dikenalnya sedikitpun. Bagaimana cara membimbingnya ?

Jawaban
Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan 
isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari shalat 
dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya dengan isyarat 
agar dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu shalat dengan metode 
yang dia pahami, atau mengajarinya shalat setiap saat dengan peragaan ketika 
diketahui bahwa dia berakal.

Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah 
Islamiyah, rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua kalimat 
syahadat. Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya, dijelaskan lewat 
tulisan. Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar, penjelasan seputar waktu, 
rukun dan wajibnya shalat, hal-hal yang disyari’atkan dalam shalat, 
penjelasan shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, witir dan lain-lain yang 
dibutuhkan oleh seorang mukallaf dengan harapan dia bisa memahaminya lewat 
tulisan.

Intinya, ketika diketahui bawa dia berakal dengan cara apapun, maka dia 
termasuk kategori mukallaf jika sudah akil baligh dengan salah satu tandanya 
yang sudah diketahui, dan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat orang 
mukallaf sesuai dengan kadar ilmu dan kemampuannya.

Tapi jika ternyata kondisinya menunjukkan bahwa akalnya tidak berfungsi, 
maka dia tidak memiliki tanggung jawab, karena dia bukan mukallaf, 
sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.

“Artinya : Catatan amalan ditiadakan atas tiga golongan : anak kecil sampai 
dia baligh, orang pingsan sampai siuman (sadar) dan orang tidur sampai dia 
terjaga”

[Majmu Fatawa wa Maqalitin Mutanawwi’ah 5/281]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa 
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, 
Penerbit Griya Ilmu]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke