>From: Adhitya Warman <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Jun 29, 2005 9:02 pm >Subject: Tanya : Apakah orang2 bisu terkena taklif? >Assalamu'alaikum. >Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya "Dan >tidaklah Kami ciptakan jin dan manusia kecuali hanya >untuk beribadah kepada-Nya" (mohon koreksi). >Itu artinya bahwa baik jin maupun kita semua (manusia) >terkena taklif. >Pertanyaan saya adalah : >1. Apakah orang2 yang cacat (tuna rungu & tuna wicara) >sejak lahir juga terkena taklif? >2. Kalau mereka (tuna rungu & tuna wicara)itu terkena >taklif (wajib beribadah kepada Allah) juga; bagaimana >cara mendidik & mengajari mereka bersyahadat; minimal >bagaimana cara memberitahu mereka bahwa tiada tuhan >yang berhak disembah selain Allah / supaya mereka >mengenal tuhannya (Allah) yang telah menciptakannya >dan; menciptakan alam ini beserta >isinya (mengenal Allah); sedangkan mereka sejak lahir >sudah ditakdirkan (maaf) bisu (tuna rungu & tuna wicara). >Wassalamu'alaikum. >A.Warman
Alhamdulillah... Sesunguhnya Islam itu mudah... bagi siapa saja, termasuk didalamnya bagi-bagi orang-orang yang ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala terlahir dalam keadaan cacat, dibawah ini saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id tentang Metode Mengajarkan Orang Bisu Dan Tuli, semoga dapat diambil manfaat dan faedahnya METODE MENGAJARKAN ORANG BISU DAN TULI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika saudara lelaki saya bisu dan tuli, tidak bisa mendengar ataupun berbicara dan tentunya tidak mengetahui sedikitpun tentang shalat, puasa dan zakat. Hukum-hukum Islam maupun Al-Quran tidak dikenalnya sedikitpun. Bagaimana cara membimbingnya ? Jawaban Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari shalat dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya dengan isyarat agar dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu shalat dengan metode yang dia pahami, atau mengajarinya shalat setiap saat dengan peragaan ketika diketahui bahwa dia berakal. Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah Islamiyah, rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua kalimat syahadat. Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya, dijelaskan lewat tulisan. Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar, penjelasan seputar waktu, rukun dan wajibnya shalat, hal-hal yang disyariatkan dalam shalat, penjelasan shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, witir dan lain-lain yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf dengan harapan dia bisa memahaminya lewat tulisan. Intinya, ketika diketahui bawa dia berakal dengan cara apapun, maka dia termasuk kategori mukallaf jika sudah akil baligh dengan salah satu tandanya yang sudah diketahui, dan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat orang mukallaf sesuai dengan kadar ilmu dan kemampuannya. Tapi jika ternyata kondisinya menunjukkan bahwa akalnya tidak berfungsi, maka dia tidak memiliki tanggung jawab, karena dia bukan mukallaf, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih. Artinya : Catatan amalan ditiadakan atas tiga golongan : anak kecil sampai dia baligh, orang pingsan sampai siuman (sadar) dan orang tidur sampai dia terjaga [Majmu Fatawa wa Maqalitin Mutanawwiah 5/281] [Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Said Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu] _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
