Assamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Ana mau tanya kepada Ustadz/ ikhwan  rekan-rekan milist  Assunah semuanya
mengenai harta warisan. Kami saat ini sedang dihadapi persoalan pelik yang
berkaitan dengan warisan. Sebagaimana diketahui, bagi orang Minang (Padang)
secara adat harta warisan dikuasai oleh perempuan, padahal menurut syariat
(faraidh) hak laki-laki adalah 2 kali perempuan.

Persoalannya, di sebagian orang Padang banyak yang berusaha mengakali
ketentuan syariat tersebut yang antara lain dengan mewasiatkan sebagian
harta tersebut kepada si anak perempuan sebelum yang bersangkutan wafat..

Saat ini, orang tua kami (perempuan) menguasai seluruh harta warisan dari
kakek kami. Ibu kami bungsu dari 4 bersaudara dan merupakan perempuan
satu-satunya di keluarga Kakek.

Sebelum meninggal, kakek pernah berwasiat kalau harta tersebut akan
diperuntukkan buat anak perempuannya (Ibu), sehingga setelah kakek wafat
seluruh harta peninggalan kakek dikuasai Ibu. Dan sejauh ini juga tidak
terdapat keberatan langsung dari saudara laki-laki Ibu karena memang
begitulah lazimnya di Padang (adat minang).

Ibu beranggapan, harta tersebut merupakan wasiat dari Kakek.   Padahal,
kami pernah menjelaskan bahwa wasiat tersebut tidak boleh melebihi 1/3 dari
keseluruhan harta warisan.
Kami juga pernah menyarankan, bahwa selagi seluruh saudara Ibu masih hidup
kami mohon agar hal ini dapat diluruskan dan diselesaikan dengan
sebaik-baiknya. Karena kami takut ini juga akan menjadi beban buat kami di
kemudian hari.

Pada kesempatan ini, kami mau menanyakan kepada ustadz/ ikhwan :
1. Bagaimanakah derajat hadist yang menyatakan wasiat tidak boleh melebihi
1/3 harta warisan?
2. Mohon penjelasan yang mendalam dari ustadz/ ikhwan rekan-rekan milist,
agar jawaban dari ikhwan sekalian ini dapat kami sampaikan kepada Ibu kami.


Syukron,
Jazakallohu khoiron katsiro.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.


Abu Ibrahim L. 1974






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke