Assamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Ana mau tanya kepada Ustadz/ ikhwan rekan-rekan milist Assunah semuanya mengenai harta warisan. Kami saat ini sedang dihadapi persoalan pelik yang berkaitan dengan warisan. Sebagaimana diketahui, bagi orang Minang (Padang) secara adat harta warisan dikuasai oleh perempuan, padahal menurut syariat (faraidh) hak laki-laki adalah 2 kali perempuan. Persoalannya, di sebagian orang Padang banyak yang berusaha mengakali ketentuan syariat tersebut yang antara lain dengan mewasiatkan sebagian harta tersebut kepada si anak perempuan sebelum yang bersangkutan wafat.. Saat ini, orang tua kami (perempuan) menguasai seluruh harta warisan dari kakek kami. Ibu kami bungsu dari 4 bersaudara dan merupakan perempuan satu-satunya di keluarga Kakek. Sebelum meninggal, kakek pernah berwasiat kalau harta tersebut akan diperuntukkan buat anak perempuannya (Ibu), sehingga setelah kakek wafat seluruh harta peninggalan kakek dikuasai Ibu. Dan sejauh ini juga tidak terdapat keberatan langsung dari saudara laki-laki Ibu karena memang begitulah lazimnya di Padang (adat minang). Ibu beranggapan, harta tersebut merupakan wasiat dari Kakek. Padahal, kami pernah menjelaskan bahwa wasiat tersebut tidak boleh melebihi 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Kami juga pernah menyarankan, bahwa selagi seluruh saudara Ibu masih hidup kami mohon agar hal ini dapat diluruskan dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Karena kami takut ini juga akan menjadi beban buat kami di kemudian hari. Pada kesempatan ini, kami mau menanyakan kepada ustadz/ ikhwan : 1. Bagaimanakah derajat hadist yang menyatakan wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan? 2. Mohon penjelasan yang mendalam dari ustadz/ ikhwan rekan-rekan milist, agar jawaban dari ikhwan sekalian ini dapat kami sampaikan kepada Ibu kami. Syukron, Jazakallohu khoiron katsiro. Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Abu Ibrahim L. 1974 ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
