>From: Yel <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Jul 4, 2005  7:43 am 
>Subject: Tanya Hukum Bermuamalah dgn Waria ? 
>Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
>Akhi fillah, ada hal yang ingin saya tanyakan.
>Bagaimanakah hukumnya bermuamalah (seperti jual beli, dll) dgn 
>orang Waria ? Bolehkah atau dilarang ?
>Apakah bermuamalah dgn kaum waria bisa disamakan (scr hukumnya)
>dgn bermuamalah dgn orang kafir ?
>Apa juga dalilnya yg membolehkan atau yg melarangnya ?
>Syukron,
>Jazakallohu khoiron katsiro.
>Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Orang yang tertuduh melakukan perbuatan maksiat wajib untuk 
dinasehati dan diberi peringatan akan maksiat itu dan akibat 
jeleknya, dan bahwa maksiat itu termasuk diantara penyebab sakit,
mengeras dan matinya hati. Dibawah ini saya salinkan nasihat untuk 
orang-orang yang berprilaku penyimpangan seksual, yang saya copy 
dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.


BERGAUL DENGAN PELAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa pernjelasan Anda tentang 
bermua’amalah dengan para pelaku dosa besar, seperti pezina, homosek dan 
dosa besar lainnya yang telah datang dalil yang menyebutkan ancaman keras 
bagi pelakunya ? Bolehkah berbicara dengan mereka ? Bolehkah mengucapkan 
salam kepada mereka ? Bolehkah pula berteman dengan mereka dalam rangka 
mengingatkan mereka akan ancaman Allah dari siksaNya yang pedih ?

Jawaban
Orang yang tertuduh melakukan perbuatan maksiat wajib untuk dinasehati dan 
diberi peringatan akan maksiat itu dan akibat jeleknya, dan bahwa maksiat 
itu termasuk diantara penyebab sakit, mengeras dan matinya hati. Adapun 
orang yang terang-terangan dan mengakui maksiat itu, maka wajib ditegakkan 
had pada dirinya dan dilaporkan kepada penguasa.

Tidak boleh berteman dan bergaul dengan orang seperti itu, bahkan sebaliknya 
wajib diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah Allah dan mau 
bertaubat. Kecuali jika boikot itu justru menjadikan mereka bertambah jelek 
perilakunya. Maka wajib selalu mengingkari perbuatan mereka dengan cara yang 
baik dan nasehat yang terus menerus sampai mereka mendapat hidayah dari 
Allah.

Tidak boleh menjadikan mereka teman, bahkan wajib terus mengingkari dan 
memperingatkan mereka tentang perbuatan mereka yang keji itu. Dan wajib bagi 
pemerintah negeri-negeri Islam menangkap mereka dan melaksanakan had-had 
syari’at pada mereka. Sedangkan orang-orang yang mengetahui keadaan mereka, 
wajib untuk membantu negara dalam hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu 
wa ta’ala.

“Artinya : Dan tolong-menolonglah dalam berbuat kebajikan dan ketakwaan” 
[Al-Ma’idah : 2]
“Artinya : Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan, sebagian 
mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh 
(mengerjakan) yang makruf, mencegah dari perbautan yang mungkar” [At-Taubah 
: 71]

“Artinya : Demi masa,sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, 
kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal salih, dan nasihat 
menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi 
kesabaran” [Al-Ashr : 1-3]

Begitupula berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka 
hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaknya 
dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu 
selemah-lemah iman” [Riwayat Muslim] [1]

“Artinya : Agama itu nasihat. Ditanyakan kepada beliau, “Nasihat untuk siapa 
wahai Rasulullah ?. Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk kitabNya, untuk 
RasulNya, dan untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin umumnya” 
[Riwayat Muslim] [2]

Ayat dan hadits yang mengandung makna ini amat banyak.

Kami memohon kepada Allah semoga Dia memperbaiki keadaan kaum muslimin, 
menjadikan mereka paham akan ajaran agamanya, dan melimpahkan taufiqNya 
kepada mereka untuk nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat 
menasihati supaya menetapi kesabaran Anda, serta menyatukan kalimat mereka.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah V/399-400]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M]
_________
Foote Note.
[1]. Muslim No. 49. Tirmidzi no. 2172. Nasa’i No. 5008-5009. Abu Dawud No. 
1140, 4340. Ibnu Majah No. 1275, 4013. Ahmad No. 10689
[2]. Muslim No 55. Nasa’Ii No. 4197, 4198. Abu Dawud No. 4944. Ahmad No. 
16493 dari Tamim Ad-Dari. Tirmidzi N0. 1926 dan Nasa’i No. 4199 dari Abu 
Hurairah

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke