Wa'alaikumsalam wr. wb.,

Akhi mungkin ini bisa menjawab pertanyaan antum, sbb:

Dalam pelaksanaan sholat dikenal dua macam duduk. Yang pertama adalah duduk 
Al-Iftirosy. Dalam posisi duduk ini, Telapak kaki kiri dijadikan alas untuk 
duduk sedangkan telapak kanan diberdirikan dengan jari-jari kaki menghadap 
kiblat. Posisi duduk ini digunakan ketika sedang duduk di antara sujud dan pada 
tasyahud pertama.

Yang kedua adalah duduk tawarruk. Dalam posisi duduk ini, kaki yang kiri 
dijulurkan dan ditaruh di bahwa kaki kanan, sedangkan posisi kaki kanan tetap 
sebagaimana dalam duduk iftirosy dan orang yang sedang sholat duduk di tempat 
duduknya.

Dalam hadis dari Abu Humaid As-Sa'idi dijelaskan; "Dan apabila duduk di rakaat 
kedua, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan 
apabila duduk di rakaat yang terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan 
menegakkan kaki yang lainnya (kaki kanan) dan duduk di atas tempat duduknya" 
(HR. Bukhori: 828)

Para ulama berbeda pendapat tentang posisi duduk tasyahud dalam sholat dua 
rakaat, seperti sholat subuh, sholat Jum'ah, dan sholat sunat rawatib. 
Sebahagian ada yang menyatakan bahwa duduk yang harus dilakukan adalah duduk 
iftirosy sebagimana halnya ketika duduk dalam tasyahud pertama, karena duduk 
tersebut dilaksanakan di rakaat yang kedua.

Pendapat ini diperkuat dengan hadis yang menceritakan orang yang salah dalam 
melaksanakan sholatnya, Rasulullah SAW berkata padanya: "Dan apabila engkau 
duduk dipertengahan sholat, maka tuma'ninahlah dan duduklah di atas paha kirimu 
kemudian bertasyhadudlah" (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanabilah, mereka menyatakan bahwa seseorang 
tidak diperbolehkan melakukan duduk tawarruk kecuali di rakaat yang terakhir 
dari sholat yang di dalamnya dilakukan dua kali tasyahud. Mereka berlandaskan 
dalil dari Aisyah RA, ia berkata:

Nabi SAW pernah bersabda: "Setiap dua rakaat; tahiyat dan beliau biasa 
membentangkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan" (HR. Muslim).

Dan dalam tasyahud kedua, pelaksanaan duduk tawarruk tiada lain adalah 
bertujuan untuk membedakan dua macam tasyahud, dan setiap sholat yang hanya 
memiliki satu tasyahud tidak ada kesamaran (keserupaan) lagi, maka tidak perlu 
ada pembeda lagi. (duduk tawarruk tidak perlu dilakukan)

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa disunahkan untuk melakukan duduk 
tawarruk setiap tasyahud yang diakhiri dengan salam meskipun bukan tasyahud 
yang kedua (akhir) sebagaimana halnya tasyahud subuh dan sholat Jum'ah, karena 
ia merupakan tasyahud yang disunahkan untuk dipanjakan pelaksanaannya sehingga 
disunahkan untuk melakukan duduk tawarruk sebagaimanahlnay ketika tasyahud ke 
dua (tasyahud akhir). (Mausu'ah Fiqhiyyah XV/268)

Wassalamu 'alaikum wr. wb.


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Septri
Sent: Monday, July 04, 2005 5:49 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya dalilnya duduk tasyahud

Assalamu 'alaikum wr. wb.,

afwan, di buku sifat sholat Nabi karangan syaikh Al-Albani, ada dalil dari 
An-Nasai tentang duduk tasyahud pada sholat dua roka'at. Hanya sayangnya di 
buku itu tidak disebutkan bunyinya (secara rinci).
Mungkin ada ikhwan/ akhwat yang tahu?
Mohon penjelasan.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.



=============================================================================================The
 content of this message may contain the private
views and opinions of the sender and does not
constitute a formal view and/or opinion of the
company unless specifically stated.

The contents of this email and any attachments
may contain confidential and/or proprietary
information, and is intended only for the
person/entity to whom it was originally addressed.
Any dissemination, distribution or copying of this
communication is strictly prohibited.

If you have received this email in error please
notify the sender immediately by return e-mail
and delete this message and any attachments from
your system.

Please refer to http://www.newmont.com/en/disclaimer
for other language versions of this disclaimer.
===============================================================================================



------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke