>-----Original Message-----
>From: [email protected] 
>Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM
>Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank
>Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank
>diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? 
>Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh

Hukum berjual beli secara kredit dengan harga tangguh dengan dilunasi secara 
berjangka, terjadi ikhtilaf diantara ulama dalam masalah ini, ada yang 
membolehkannya dan ada juga yang melarangnya secara keras, karena harga 
tangguh dalam kredit termasuk kategori riba.

Dan seperti kita ketahui sekarang ini, praktek kredit yang terjadi di 
masyarakat kita hampir didominasi oleh praktek-praktek ribawi, walau dalam 
praktek menawarkan produknya dibungkus dengan bahasa-bahasa yang sepertinya 
tidak ada praktek ribawi didalamnya, akan tetapi ini adalah praktek 
pengelabuan secara terencana dalam memanfaatkan hajat/keperluan orang 
banyak.

Mensikapi masalah ini sebaiknya kita berhati-hati dan tidak terprovokasi 
oleh iming-iming kemudahan dan kecepatan dalam mencapai tujuan, bersyukurlah 
kita terhadap apa yang kita miliki dan mampu pada saat ini,  dan janganlah 
kita memaksakan sesuatu yang sebetulnya kita tidak mampu untuk menanggungnya 
dan semoga kita tidak termasuk orang-orang yang terlilit oleh begitu 
banyaknya kredit-kredit riba yang menimpa diri kita.

Dibawah ini akan saya salinkan dari situs http://www.alamnhaj.or.id tentang 
Hukum Berjual Beli Secara Kredit, semoga bermanfaat.


HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia 
untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) 
dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah 
dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak 
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” 
[Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan 
jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. 
Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini 
adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada 
beberapa cara, di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak 
memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini”. 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia 
meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), 
padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan 
tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan 
adalah terletak pada tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si 
pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan 
kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia 
membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan 
menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh 
harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang 
untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, 
“Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih 
kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk 
membayar sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke pemilik 
barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, 
lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan 
banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba 
sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan 
tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan 
oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena 
mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan 
oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang 
telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) 
pengelabuan (siasat licik)”. [1]

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa’ul Ghalil 
1535

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke