>-----Original Message----- >From: [email protected] >Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM >Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank >Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh >Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank >diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? >Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh
Hukum berjual beli secara kredit dengan harga tangguh dengan dilunasi secara berjangka, terjadi ikhtilaf diantara ulama dalam masalah ini, ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya secara keras, karena harga tangguh dalam kredit termasuk kategori riba. Dan seperti kita ketahui sekarang ini, praktek kredit yang terjadi di masyarakat kita hampir didominasi oleh praktek-praktek ribawi, walau dalam praktek menawarkan produknya dibungkus dengan bahasa-bahasa yang sepertinya tidak ada praktek ribawi didalamnya, akan tetapi ini adalah praktek pengelabuan secara terencana dalam memanfaatkan hajat/keperluan orang banyak. Mensikapi masalah ini sebaiknya kita berhati-hati dan tidak terprovokasi oleh iming-iming kemudahan dan kecepatan dalam mencapai tujuan, bersyukurlah kita terhadap apa yang kita miliki dan mampu pada saat ini, dan janganlah kita memaksakan sesuatu yang sebetulnya kita tidak mampu untuk menanggungnya dan menjadi beban pikiran sehari-hari. Lebih dari itu, semoga kita tidak termasuk orang-orang yang terlilit oleh begitu banyaknya kredit-kredit riba yang menimpa diri kita. Dibawah ini akan saya salinkan dari situs http://www.alamnhaj.or.id tentang Hukum Berjual Beli Secara Kredit, semoga bermanfaat. HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .? Jawaban Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir. Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803] Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya. Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau. Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba". Dalam riwayat lain. "Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli". Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya. "Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian". Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit. Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba". Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu. Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu. Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba. Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70] [25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 Design Optima, Semarang 1995] sumber http://www.almanhaj.or.id _________________________________________________________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
