>-----Original Message-----
>From: [email protected]
>Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM
>Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank
>Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank
>diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? 
>Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh

Hukum berjual beli secara kredit dengan harga tangguh dengan dilunasi secara 
berjangka, terjadi ikhtilaf diantara ulama dalam masalah ini, ada yang 
membolehkannya dan ada juga yang melarangnya secara keras, karena harga 
tangguh dalam kredit termasuk kategori riba.

Dan seperti kita ketahui sekarang ini, praktek kredit yang terjadi di 
masyarakat kita hampir didominasi oleh praktek-praktek ribawi, walau dalam 
praktek menawarkan produknya dibungkus dengan bahasa-bahasa yang sepertinya 
tidak ada praktek ribawi didalamnya, akan tetapi ini adalah praktek 
pengelabuan secara terencana dalam memanfaatkan hajat/keperluan orang 
banyak.

Mensikapi masalah ini sebaiknya kita berhati-hati dan tidak 
terprovokasi oleh iming-iming kemudahan dan kecepatan dalam mencapai 
tujuan, bersyukurlah kita terhadap apa yang kita miliki dan mampu 
pada saat ini,  dan janganlah kita memaksakan sesuatu yang 
sebetulnya kita tidak mampu untuk menanggungnya dan menjadi beban 
pikiran sehari-hari. Lebih dari itu, semoga kita tidak termasuk 
orang-orang yang terlilit oleh begitu banyaknya kredit-kredit riba 
yang menimpa diri kita.

Dibawah ini akan saya salinkan dari situs http://www.alamnhaj.or.id 
tentang Hukum Berjual Beli Secara Kredit, semoga bermanfaat.

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum 
syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang 
tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah 
amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum 
muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan 
undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka 
pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum 
muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan 
(muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting 
sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian 
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian 
dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian 
dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan 
telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini 
dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah 
bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam 
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam 
kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam 
Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum 
muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, 
dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 
dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila 
engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, 
seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku 
engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya 
terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak 
baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam 
satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan 
tersebut. Maka jawabnya.

"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara 
kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 
dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak 
baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang 
ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai 
ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli 
yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, 
maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua 
jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga 
sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama 
riba.

Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith. 
[Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]

[25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 
Design Optima, Semarang 1995]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke