<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
-----------
wa'alaikumussalaam wa rohmatullohi wa barokatuh

> Alhamdulillah, ana bersyukur sekali dengan keberadaan milis ini. 
Jazakumullah khoir bagi antum yang menjawab pertanyaan2 ana.
> 
> Ana pernah dengar seorang ustadz JT (Jama'ah Tabligh) ketika ingin 
minum air zam-zam bilang begini (bil ma'na), "kalo minum air zam-zam 
itu, harus berdiri. Karena Rasulullah melakukan yang demikian."
> Sementara kita dilarang rasulullah untuk minum dalam posisi 
berdiri. Apakah minum air zam-zam ini termasuk pengkhususan? Lalu 
mungkin juga bisa dijelaskan sekalian hukum minum berdiri, karena ana 
pernah mendengar ada yang bilang bahwa Rasulullah juga pernah minum 
berdiri. Sehingga duduk permasalahan ini jelas.
---------------

Tidak ada dalil yg meng-HARUS-kan berdiri ketika minum air zam-zam.
Dulu, ketika membahas bab adab minum dari kitab Riyadhus Sholihin di 
masjid al-Furqon DDII (mungkin antum waktu itu tdk hadir atau lupa), 
al-Ustadz Yazid telah menerangkan bahwa hukum minum sambil berdiri 
adalah haram. 

Adapun adanya dalil bahwa Rasulullah minum air zam zam sambil 
berdiri, beliau menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat dikalangan 
para 'ulama, diantaranya adalah hal tersebut adalah kekhususan & 
pendapat lainnya adalah bahwa hal itu (minum) boleh dilakukan ketika 
darurat (dalam hal ini, Rasulullah minum zam-zam sambil berdiri 
karena pada musim haji sangat ramai, sehingga sulit untuk duduk).

Pengambilan dalil pada pendapat yg kedua (ini yg dirojihkan Ustadz 
Yazid ketika itu) ini adalah dgn qo'idah menjama' dalil yg 
kelihatannya ada pertentangan(ta'arudh). 

Karena jika ada 2 dalil yg terdapat ta'arudh di dalamnya, maka urutan 
cara meluruskannya adalah:
1. jika mungkin untuk dijama' (digabungkan maknanya) yg tidak 
membatalkan makna dalil lainnya, maka wajib untuk dijama'.
2. Jika tidak mungkin dijama', maka dalil yg datang paling akhir 
menjadi nasikh bagi dalil yg sebelumnya. ini jika diketahui 
tarikh/sejarahnya.
3. Jika tidak diketahui tarikhnya maka diamalkan dalil yg paling 
rojih diantara keduanya, jika terdapat dalil yg merojihkan (murojjih).
4. jika tidak ada murojjih, maka wajib untuk tawaqquf (diam). Dan 
pada point ke-4 ini tidak ada contoh yg shohih.
[lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab Ta'arudh oleh asy-Syaikh 
Faqiihuz Zamaan Ibnul 'Utsaimin -rohimahulloh-]

wallahu a'lam

Abu SHilah







------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke