<[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ----------- wa'alaikumussalaam wa rohmatullohi wa barokatuh
> Alhamdulillah, ana bersyukur sekali dengan keberadaan milis ini. Jazakumullah khoir bagi antum yang menjawab pertanyaan2 ana. > > Ana pernah dengar seorang ustadz JT (Jama'ah Tabligh) ketika ingin minum air zam-zam bilang begini (bil ma'na), "kalo minum air zam-zam itu, harus berdiri. Karena Rasulullah melakukan yang demikian." > Sementara kita dilarang rasulullah untuk minum dalam posisi berdiri. Apakah minum air zam-zam ini termasuk pengkhususan? Lalu mungkin juga bisa dijelaskan sekalian hukum minum berdiri, karena ana pernah mendengar ada yang bilang bahwa Rasulullah juga pernah minum berdiri. Sehingga duduk permasalahan ini jelas. --------------- Tidak ada dalil yg meng-HARUS-kan berdiri ketika minum air zam-zam. Dulu, ketika membahas bab adab minum dari kitab Riyadhus Sholihin di masjid al-Furqon DDII (mungkin antum waktu itu tdk hadir atau lupa), al-Ustadz Yazid telah menerangkan bahwa hukum minum sambil berdiri adalah haram. Adapun adanya dalil bahwa Rasulullah minum air zam zam sambil berdiri, beliau menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat dikalangan para 'ulama, diantaranya adalah hal tersebut adalah kekhususan & pendapat lainnya adalah bahwa hal itu (minum) boleh dilakukan ketika darurat (dalam hal ini, Rasulullah minum zam-zam sambil berdiri karena pada musim haji sangat ramai, sehingga sulit untuk duduk). Pengambilan dalil pada pendapat yg kedua (ini yg dirojihkan Ustadz Yazid ketika itu) ini adalah dgn qo'idah menjama' dalil yg kelihatannya ada pertentangan(ta'arudh). Karena jika ada 2 dalil yg terdapat ta'arudh di dalamnya, maka urutan cara meluruskannya adalah: 1. jika mungkin untuk dijama' (digabungkan maknanya) yg tidak membatalkan makna dalil lainnya, maka wajib untuk dijama'. 2. Jika tidak mungkin dijama', maka dalil yg datang paling akhir menjadi nasikh bagi dalil yg sebelumnya. ini jika diketahui tarikh/sejarahnya. 3. Jika tidak diketahui tarikhnya maka diamalkan dalil yg paling rojih diantara keduanya, jika terdapat dalil yg merojihkan (murojjih). 4. jika tidak ada murojjih, maka wajib untuk tawaqquf (diam). Dan pada point ke-4 ini tidak ada contoh yg shohih. [lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab Ta'arudh oleh asy-Syaikh Faqiihuz Zamaan Ibnul 'Utsaimin -rohimahulloh-] wallahu a'lam Abu SHilah ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
