saya ingin memberikan stressing pada kalimat anda: "Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang berada di atas kebenaran..." komentar saya: Benar sekali, kenalilah kebenaran, maka engkau akan tau orang-orang yang di atas kebenaran. Kaidah ini jangan dibalik. Kenalilah orangnya, maka engkau akan mengetahui kebenaran. Dlm tataran praktis, jangan kita beraqidah, misalnya : ustadz yg salafy di Jakarta Cuma fulan dan fulan dan fulan, yang tidak ngaji ke fulan dan fulan dan fulan berarti tidak salafy. TAPI, PELAJARILAH ILMU SALAFUS SHALIH, maka anda akan tahu siapa-siapa yang salafy dan siapa-siapa yang hizby!!!! ===========
Abu SHilah Muhammad Aryo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bismillah, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rasulillaah. amma ba'du. akhi, pembahasan ttg masalah ini akan jelas jika kita mengerti ilmu ushul fiqih. dari sana kita bisa mengetahui bagaimana cara para 'ulama ber-istidlal (berdalil) & ber-istimbath (mengambil hukum dari suatu dalil) tentang suatu masalah. adapun jawaban dari pertanyaan antum, wallahu a'lam: -------------------------- > 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa dalil yang membenarkan atau yang menolaknya? -------------------------- jika yg dimaksud dalam perkataan tsb adalah bahwa ulama ahli hadits tidak mengerti fiqih, maka ini keliru. karena betapa banyak para ulama ahli hadits dari zaman ke zaman yang juga ahli dalam masalah fiqih & buktinya banyak tulisan mereka dalam masalah fiqih. contohnya : imam Ahmad yg sangat masyhur dlm masalah fiqih sampai-sampai orang2 setelahnya banyak yg mengikutinya & membuat mazdhab Hambali. Ibnu Hajar, memiliki syarah kitab shohih bukhori, yang disana terlihat bagaimana pemahaman fiqih beliau. ibnu Taimiyyah, dan yg di zaman kita syaikh al-Albani & syaikh Muqbil, dll -rohimahumulloh- yg juga banyak memiliki tulisan tentang fiqih. perkataan : "Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah,dst.)". -------------------------- > 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? -------------------------- Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas & sederhana bisa antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni "Ensiklopedia Larangan jilid 1" di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan sesuatu itu dilarang menurut sya'i. misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia telah tasyabbuh dgn orang2 majusi) Untuk mengetahui & memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah. -------------------------- > 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya (wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ? -------------------------- Afwan, ana belum sempat mencari takhrijnya. Hukumnya memakai pakaian putih adalah sunnah (mandub/mustahab/disukai) saja & tidak wajib, sebabnya: karena Rasulullah juga pernah memakai baju berwarna selain putih (silahkan baca kitab2 hadits yg tdp ttg pakaian Rasululloh atau kitab Syama'il). kalau hukumnya wajib tentu Rasulullah & para shohabatnya tidak akan memakai pakaian selain yg berwarna putih. & tidak ada larangan yg melarang kita memakai pakaian selain yg berwarna putih. maka hukum memakai pakaian selain WARNA putih adalah mubah saja (dalam hal ini yg dibahas adl masalah warnanya, adapun memakai pakaian adl wajib untuk menutupi aurot). karena definisi mubah adalah : "maa laa yata'allaqu bihi amrun wa laa nahyun li dzatihi" artinya: "Apa2 (perbuatan) yg tidak berhubungan dgnnya perintah & larangan secara dzatnya" (lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Ahkam) Jikapun pada hadits tsb ada lafadz perintah (amr), maka ketahuilah bahwa tidak semua yg mengandung lafadz perintah adalah wajib, namun bisa saja hukumnya adalah: 1. sunnah/mandub/mustahab/disukai 2. mubah 3. Ancaman (kok bisa? bisa saja, yakni lafadz perintahnya adalah berupa sindiran, contohnya pd hadits arbain : "idza lam yastahyi fasna'ma syi'ta") [pembahasannya & contohnya silahkan antum pelajari dalam kitab al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Amr, insyaAllah jelas] nasehat ana: ikuti saja kajian-kajian yang sudah jelas di dalamnya diajarkan al-Qur'an & as-Sunnah dgn pemahaman Salafush Sholeh, jangan dengarkan kajian yang penuh syubuhat. karena hati ini lemah, sedangkan syubhat menyambar-nyambar. Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang berada di atas kebenaran... mohon dikoreksi. semoga Allah menambah bagi kita ilmu & semangat dalam menuntut ilmu syar'i, & memberi taufiq kepada kita untuk mengamalkannya. Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, Abu SHilah --- In [email protected], Abu Fathimah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dalam sebuah pengajian di masjid, saya mendengar tentang > pernyataan seorang ustadz mengenai hukum memelihara jenggot > dan menaikkan kain di atas mata kaki. Dia menyatakan bahwa hal > tersebut hukumya suunah, dengan alasan jika hal tersebut wajib > maka orang yang tidak melakukannya pasti akan berdosa. Dan hal > ini dia samakan dengan perintah Rasulullah salallahu'alaihi wa > sallam untuk mengenakan baju putih pada sholat jum'at, dia > mengqiyaskan, jika memakai pakaian putih di hari jum'at itu wajib > maka yang tidak memakai pakaian putih dosa dong (?), maka hukum > dari mengenakan kain putih pada sholat jum'at adalah sunah. > Sehingga menurut ustadz tersebut, perintah memelihara jenggot, > menaikkan kain di atas mata kaki, dan mengenakan baju putih pada > sholat jum'at adalah sunnah (dengan alasan seperti di atas tadi). > > Dalam mailist ini saya tidak akan menanyakan dalil-dalil tentang > perintah memelihara jenggot dan menaikkan kain di atas mata kaki, > karena saya sendiri memahami bahwa perintah mememelihara jenggot > dan menaikkan kain di atas mata kaki adalah wajib, karena > dalil-dalilnya banyak dan jelas. > > Hanya saja ada beberapa hal yang saya butuh dalil-dalil yang > jelas : > > 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama > hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits > menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka > hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya > (wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa > dalil yang membenarkan atau yang menolaknya? > > 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan > kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi > wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- > kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor > berapa? > > 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk > mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya > (wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ? > > Saya sangat mengharapkan bantuan dari ikhwan/akhwat sekalian untuk > memberikan keterangan atas beberapa hal yang saya rasakan sebagai > syubhat tersebut. > > Syukron jazakumullah khoiron katsiro.. > > Terima kasih atas dimuatnya email saya ini, dan sekali lagi mohon > bantuannya. > > Abu Fathimah --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn more. ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
