wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh. al-Hamdulillaah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, amma ba'du.
--------------------------------------------- > afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya > tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan > oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? > terimakasih --------------------------------------------- Pihak perempuan ber-hak untuk membatalkan khitbah seorang ikhwan, walaupun ikhwan tersebut sholeh dst... karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "....seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya..." [muttafaq 'alaihi, lihat bulughul marom no. 1012] juga dlm hadits no. 1016 dlm bulughul marom, ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita ttg ayahnya yg menikahkannya dgn orang yg tdk ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kpdnya untuk memilih.... [HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah] dalam riwayat Ahmad & Nasa'i disebutkan bahwa wanita tsb lalu berkata : "aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu, namun aku ingin agar diketahui bahwa bapak itu tidak berhak memaksa anaknya kawin dgn seseorang." adapun hadits yg berbunyi : "idza jaa-akum man tardhouna diinahu wa khuluqohu fazawwijuuhu dst..." artinya: "jika datang kepadamu orang (laki2) yang kalian ridhoi agama & akhlaqnya maka nikahkanlah ia dst..." adalah diperuntukkan bagi WALI si akhwat, yg berhak menikahkan orang yg berada pada perwaliannya. Adapun si akhwat, ia berhak untuk menolak jika ia tidak menyukai laki2 tersebut, baik karena laki2 tsb kurang ganteng, atau kurang kaya, atau karena yg lainnya... ini terserah.., masing-masing orang punya kriterianya sendiri2. & masalah ini, yakni ttg memilih pasangan yg ganteng/cantik, kaya, & nasab yg baik adalah fithroh, yg sebaiknya tdk diingkari... Namun tentu saja tetap dgn mendahulukan agamanya ! al-Ustadz Ahmad Sabiq ketika kajian ilmiyyah "Nikah A s/d Z" di malang beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa masalah fitroh ini jangan diingkari sama sekali, demi langgengnya kehidupan rumah tangga itu sendiri. beliau mencontohkan dari kisah menikahnya Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah. Namun mereka tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka karena perbedaan derajat yg jauh. Zainab binti Jahsy bangsawan Quraisy, kaya & cantik, banyak bangsawan yg mau menikah dgnnya. dengan Zaid bin Haritsah yg orang Habasyah(berkulit hitam) & miskin, mantan budak Khodijah yg dijadikan anak angkat oleh Rasulullah, namun orangnya sholeh & sangat dicintai Rasulullah... kejiwaan Zainab menolak ketika akan dinikahkan dgn Zaid, begitu pula saudaranya Abdulloh bin Jahsy terheran-heran ketika Rasululloh mau menikahkan Zainab dgn Zaid. Sampai turun ayat dalam surat al-Ahzab: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka" [Al-Ahzab : 36] karena telah turun ayat, mereka tunduk. kemudian nikahlah Zaid & Zainab. Namun apa yg terjadi setelah pernikahan? mereka tidak pernah cocok.. karena beda status sosial yg jauh, status sosial Zainab yg tinggi & status Zaid yg rendah. Tidak bisa diselamatkan... maka cerailah mereka berdua dalam jarak beberapa bulan... [afwan ana tidak membawakan lafadz riwayatnya dgn lengkap sekarang] Siapa Zainab binti Jahsy? adakah akhwat sekarang yg lebih baik darinya?? & Siapa Zaid bin Haritsah? adakah diantara antum yaa ikhwan.., yg lebih sholeh dari Zaid?? & Siapakah yg lebih kuat pengaruhnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?? Ternyata semua itu tidak bisa menyelamatkan rumah tangga mereka... & kasus2 lainnya yg seperti ini juga pernah terjadi pada masa shahabat...& mungkin terjadi di zaman kita... jadi masalah ini harus dicermati, meskipun tidak semua yg seperti itu mengalami kegagalan.. oleh karena itu ustadz Ahmad Sabiq menyarankan kalau bisa ikhwan/akhwat menikah dgn orang yg derajat sosialnya tidak terlalu jauh, meskipun ini bukan termasuk kriteria utama, akan tetapi harus dicermati. Namun kriteria utama tetap kebaikan agamanya... mungkin lebih jelas kalau mendengar penjelasan dari al-ustadz, rekaman kajian tsb ada pada ana. Bagi yg BENAR2 butuh, boleh ngopi (tapi ijin dulu ke ustadznya)... Gratis (tdk dikomesialkan). jika boleh, maka bagi ikhwan di Malang yg butuh, langsung saja ke wisma Ibnu 'Abbas (MT Haryono Gg XIb no. 402 Malang). adapun yg di Jakarta, bisa ke rumah ana di cibubur [081310658869] sebelum hari kamis (14 juli 2005), bawa cd kosong sendiri. wallahu a'lam Abu SHilah > > ----- Original Message ----- > > Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -0000 > > From: "ann_270484" <[EMAIL PROTECTED]> > > Subject: Tanya : Tentang Khitbah > > > > Assalamualaikum > > afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya > > tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan > > oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? > > terimakasih ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
