Assalamu'alaykum,
   Mohon penjelasan mengenai hukum untuk orang yg mencuri
   barang menurut syariah. Apa saja yg bisa dijadikan dasar
   bahwa orang tersebut terbukti mencuri? berapa jumlah saksi
   yg dibutuhkan?

Jazakumullah khairan katsiran,


Fahmi








------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke