Jadi kalo yang ada Tato ditubuhnya untuk melakukan sholat apa hukumnya?

-----Original Message-----
From: najjah thea [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 15, 2005 7:08 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Tanya hukum bertato

wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh

HUKUM TATO DI TUBUH

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mentato bagian tubuh, apakah 
keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah 
haji?"

Jawaban.
Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwasanya ia bersabda.

"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk 
disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di 
tato"

Termasuk tato yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah 
warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.

Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.


HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO

Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, 
sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) 
di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena 
kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini 
kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi 
pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".

Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tato sempurna maupun yang tidak 
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan 
bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.

[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah 
Al-Fauzan hal.103]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, hal 78 Darul Haq]

sumber: http://www.almanhaj.or.id


--- Choiril Anwar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum,
>
> saya awam masalah agama,
> bolehkan saya mendapat info dan pencerahan mengenai
> hukum bertato?
> dan bagaimana jika kita sudah bertato?
> sahkah ibadah kita...
>
> mohon pencerahan dari ikhwan muslim assunah..
>
> terimakasih..
>
> wassalamu'alaikum..
> anwar




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke