HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak 
ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program 
piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari 
anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota 
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-
iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak 
memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut 
bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-
iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu 
yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. 
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab 
berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak 
menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah 
penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh 
setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang 
yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan 
biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs 
perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui 
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program 
baru yang akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara 
estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan 
anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah 
(Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level 
atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak 
diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang 
sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam 
undang-undang dan hukum syar’i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang 
non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah 
permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena 
bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu 
maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i 
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan 
lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin 
menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada 
Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini 
adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi 
sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang 
tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh 
Allah Ta’ala.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. 
Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan 
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari 
manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada 
menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat 
untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong 
menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara 
yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah 
bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]

FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda 
tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru 
tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan 
modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis 
ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta 
membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap 
menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system 
bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam 
jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan 
produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang 
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut 
anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya 
haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang 
tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah 
yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang 
bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si 
anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian 
berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

[Disalin dari Majalah Al-Furqan Edisi 11 Th III/Jumadi Tsani 1425]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.
“Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu ‘anhu berkata : 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh sebagian 
manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan 
nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. 
Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan 
mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu 
Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]

sumber http://www.almanhaj.or.id




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke