>----- Original Message ----- 
>From: <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[email protected]>
>Sent: Monday, June 27, 2005 3:12 PM
>Subject: [assunnah] Walimatun khitan
>Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
>Kepada rekan-rekan milist Assunnah semuanya, ana mohon pencerahan
>mengenai Walimatun khitan, apa hukumnya dan seharusnya bagaimana,
>kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. Afwan kalau pernah
>dibahas sebelumnya.
>Jazakumullah Khoiron Katsiron,

Khitan  termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang membedakan denganannya 
seorang muslim dengan seorang nasrani, khitan juga termasuk millah Ibrahim. 
Bersegera untuk mengkhitan anak adalah lebih utama bagi si anak karena ras 
sakit yang dirasakan lebih ringan. Sebaliknya diakhirkan khitan lebih terasa 
sakitnya.

Adapun perlaksanaan Walimah Khitan  tidak ada nash yang menetapkannya, 
bahkan yang ada adalah pengingkaran dari acara tersebut, untuk lebih 
jelasnya akan saya salinikan secara ringkas dari kitab Ahkamul Maulud fi 
Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia HUkum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah 
Yang Suci oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad 
bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabbah, terbitan Pustaka Al-Haura.

HIBURAN/PERMAINAN DALAM KHITAN
Ummu Alqamah menyatakan bahwa anak-anak wanita dari saudara laki-laki Aisyah 
Radhiyallahu 'anha dikhitan maka dikatakan kepada Aisyah ; "Bolehkah kami 
memanggil orang yang dapat menghibur anak-anak itu ?" Berkata Aisyah, "Ya 
boleh" Maka aku mengutus seseorang kepada Uda. Lalu ia mendatangi anak-anak 
itu. Kemudian lewat Aisyah di rumah itu, Aisyah melihat orang itu berdendang 
dan menggerakkan kepala sambil bernyayi, dan orang itu memiliki rambut yang 
besar. Maka berkata Aisyah : "Cis, syaithan keluarkan dia, keluarkan dia" 
[1]

Atsar ini menjelaskan pada kita bahwa disyariatkan hiburan dalam khitan bagi 
anak yang dikhitan agar ia melupakan rasa sakitnya dan hal ini termasuk 
kesempurnaan perhatian kepadanya. Demikianlah yang diperbuat salaf kita yang 
shalih semoga Allah meridhai mereka.

Namun hiburan itu tidak boleh berlebihan seperti yang dilakukan sebgian 
orang. Mereka menggelar nyanyian, tabuhan drum (alat musik pukul), 
mengadakan walimah dan selainnya dari perkara-perkara yang tidak ditetapkan 
oleh syari'at kita yang mudah ini.

WALIMAH KHITAN
Tidak disyariatkan mengadakan walimah dalam khitan karena tidak ada nash 
yang menetapkannya, bahkan diriwayatkan pengingkaran hal tersebut dari 
sahabat Utsman bin Abil Ash. Al-Hasan berkata :"Utsman bin Abil Ash diundang 
walimah khitan maka ia menolak untuk memenuhinya, lalu ditanyakan kepadanya 
hal tersebut. Ia berkata : "Kami dulu pada masa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak mendatangi undangan khitan dan tidak diadakan 
undangan padanya" [2]

Walaupun atsar ini tidak tsabit dari sisi sanadnya namun ini adalah pokok. 
Khitan itu hukumnya syar'i dan setiap perkara yang disandarkan padanya harus 
ada dalil dari Al-Qur'an atau Sunnah. Walimah adalah sesuatu yang 
disandarkan pada khitan, dikaitkan dengannya maka pengkaitan ini buruh 
dalil, wallahu a'lam


[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia 
HUkum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci hal. 117-120 oleh Salim bin 
Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad 
Ar-Rabbah, terbitan Pustaka Al-Haura]

Foote Note
[1]. Hasan, dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad 1247, dst...
[2]. Dhaif, dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 4/217, Ath-Thabrani dalam 
Al-Kabir 9/48, Al-Haitsami membawakannya dalam Al-Mjma 4/60 ... dst

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke