Assalamualaikum
saya ingin tanya bagaimana hukumnya diundang oleh nonmuslim untuk 
menghadiri acara perkawinannya. lalu apakah dibolehkan memberi selamat?
dan jika nonmuslim sakit apakah boleh dijenguk. saya pernah membaca 
boleh menjenguk orang kafir untuk dawah islam. tetapi bagaimana kalau 
hanya niatnya hanya sebagai pergaulan biasa? dan soal terakhir 
bagaimana jika nonmuslim itu meninggal. apakah kita boleh takziah dan 
berbelasungkawa atau bolehkah mengatakan turut berdukacita saja? kalau 
semuanya dilarang, bagaimana cara kita agar kita tidak dituduh yang 
bukan-bukan?
Jazakallahu atas jawabannya
Wassalamualaikum







------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke