Assalamualaikum saya ingin tanya bagaimana hukumnya diundang oleh nonmuslim untuk menghadiri acara perkawinannya. lalu apakah dibolehkan memberi selamat? dan jika nonmuslim sakit apakah boleh dijenguk. saya pernah membaca boleh menjenguk orang kafir untuk dawah islam. tetapi bagaimana kalau hanya niatnya hanya sebagai pergaulan biasa? dan soal terakhir bagaimana jika nonmuslim itu meninggal. apakah kita boleh takziah dan berbelasungkawa atau bolehkah mengatakan turut berdukacita saja? kalau semuanya dilarang, bagaimana cara kita agar kita tidak dituduh yang bukan-bukan? Jazakallahu atas jawabannya Wassalamualaikum
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
