HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali


Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati
oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya
adalah mengikuti program piramida dalam system
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari
anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya.
Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus,
semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan
produknya maka akan semakin banyak bonus yang
dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing
[MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah
karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan
harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat
mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena
beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM]
ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan
utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang
banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota
hanya dengan membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai
30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi
Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua
orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara
mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing
[MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk
memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan
diiming-imingi berbagai program baru yang akan
diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan
personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang
mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line)
selalu memberikan nilai point pada yang berada di
level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini
tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa
sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap
anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah
tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan
untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum
syar’i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai
pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan
piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan,
oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa
membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan
individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa
hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya
serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah
bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada
Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis
semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini
bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya
manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan
keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah
Ta’ala.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan
judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah
: 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih
banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan
sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini
adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang
mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini
adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil,
juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah
bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]


FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL
MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani,
yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid
Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari
berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT
perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya
yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini
secara umum dijalankan dengan cara menjual produk
tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu
tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang
mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini
maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang
dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai
dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota
baru.

Jawaban
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk
mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran
uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta
masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram,
karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang
tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas
dalam jumlah yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara
kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana
sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota
tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian
berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu
Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman


[Disalin dari Majalah Al-Furqan Edisi 11 Th III/Jumadi
Tsani 1425]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.
“Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu
‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : Sungguh sebagian manusia dari
ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya
dengan nama lain serta dimainkan musik dan para
biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat
mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai
kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu
Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah
I/138]


--- yoppy sukmandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
> 
> Minta tolong artikel tentang hukumnya MLM bagi siapa
> saja yang 
> punya.....
> 
> wasalam
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
>




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke