wassalaamu'alaykum,

bismillah,

menurut saya, cukuplah dalil itu sebagai dalil pengharaman segala 
jenis tato, baik yang permanen ataupun tidak, karena tidak ada 
pengecualian di dalamnya.

dan bila ditinjau dari alasan bahwa tato yang permanen menghalangi 
air wudhu, saya rasa tidak ada bedanya dengan yang tidak permanen. 
karena kalau seminggu baru akan hilang, berarti dalam seminggu itu 
belum tentu air wudhu itu tidak terhalang.

dan meninggalkan yang meragukan adalah lebih selamat.

wallahua’lam bis showab,
wassalaamu’alaykum wa rahmatullah,
luluan m

-mohon dikoreksi-



--- In [email protected], "Chandraleka" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah ...
> 
> Ya, pada zaman dulu yang bertatto adalah wanita dan tidak bagi laki 
laki.
> 
> Kemudian saya ingin melanjutkan pertanyaan tentang masalah ini. 
Sekarang ini
> ada model tattoo yang temporal / sementara. Jadi tattoo nya tidak 
permanent,
> sekitar seminggu bisa hilang. Bagaimana hukum tentang tattoo jenis 
ini?
> 
> Wassalamu'alaikum
> Chandraleka
> Independent IT Writer
> 
> ----- Original Message -----
>    Date: Tue, 19 Jul 2005 03:41:32 -0000
>    From: "luluan_m" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Tanya hukum bertato
> 
> assalaamu'alaykum wa rahmatullah.
> 
> alhamdulillah,
> 
> bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat diketahui bahwa
> haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada asalnya bertato
> adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang menyerupai
> wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah haram).
> 
> wallahua'lam.
> 
> wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
> luluan m







------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke