Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Dari berbagai fatwa para ulama ahlus sunnah, jumhur (mayoritas) membolehkan 
dalam perkara darurat (misal: masalah administratif seperti pada paspor dan KTP)

Saya ingin menanyakan bagaimana hukum pemakaian gambar makhluk bernyawa, 
khususnya fotografi, yang digunakan untuk tujuan pendidikan?

Hal ini, sebagaimana yang kita ketahui, telah banyak dilakukan oleh kebanyakan 
orang pada saat ini.
 
Misalnya  yang menyangkut bidang ilmu biologi dan anatomi. Pada bidang ilmu 
biologi misalnya untuk mempelajari berbagai jenis hewan, otomatis mengenali 
nama-namanya dengan foto-fotonya. Bisa kita lihat bahwa 99% laboratorium 
biologi di sekolah-sekolah memajang gambar-gambar hewan, bahkan 
patung-patungnya atau malah hewan asli yang diawetkan dengan zat kimia tertentu.

Bahkan tidak mustahil foto-foto yang dimunculkan kadang memperlihatkan aurat 
(terutama pada bidang ilmu kedokteran bedah plastik - yang mana di sini telah 
dipahami bahwa hukum asal mengubah ciptaan adalah diharamkan, namun ada suatu 
kondisi yang dibolehkan, misalnya untuk menutupi aib dengan memperbaiki bagian 
tubuh yang cacat. Artinya bedah plastik tidak selamanya diharamkan). Yang ingin 
saya ketahui adalah hukum pemakaian foto-foto tersebut, bukan hukum bedah 
plastiknya.

Bagaimana juga dengan hukum penggunaan gambar bergerak (video/animasi) yang 
menampilkan gambar makhluk bernyawa?

Mohon kejelasannya bagi yang mengetahui, keterangan lengkap disertai 
dalil-dalil yang shahih beserta takhrijnya.

Syukron.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke