assalamu'alaikum

saya mau tanya tentang talak.
contoh kasus : ada suami istri yang sering bertengkar, dalam pertengkaran 
tersebut si istri itu sering berkata untuk minta cerai dan dalam kemarahannya 
si suami tersebut menyatakan bahwa akan mencerai istrinya.
yang saya tanyakan :
1. apakah sudah jatuh talak sama istrinya tersebut, secara hukum islam, kalau 
sudah bisa sampai berapa kali talak tersebut,
2. bagaimana cara rujuk kembalinya.

terimakasih!

wassalamu'alaikum





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke