assalamu`alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

ana mau tanya di milis ini klo ada yg berkompeten jawab ana sangat 
tngu jawabannya ana ga tau ini termasuk bidang syariah ato apa, begini 
pertanyaannya kalo kita bekerja di sebuah Lembaga Amil Zakat itu dan 
posisinya sebagai karyawan/amil yg mengelola zakat

nah gaji ato imbalan yang diterima adalah uang ummat yg akan 
disalurkan ke ummat juga tapi dipotong dana untuk amil dan operasional
nah bagaimana status uang imbalan ato gaji yg statusnya itu jatah 
untuk amil?

kita tau smwa amil itu pnya hak dari dana zakat yg dikelolanya 
kedua, apakah hanya zakat saja yg wajib ada potongan untuk hak amil?
apakan infak shodaqoh dst itu jg aa hak amil di sana?
syukron jzakallohu khoir 



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke