assalamu`alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu ana mau tanya di milis ini klo ada yg berkompeten jawab ana sangat tngu jawabannya ana ga tau ini termasuk bidang syariah ato apa, begini pertanyaannya kalo kita bekerja di sebuah Lembaga Amil Zakat itu dan posisinya sebagai karyawan/amil yg mengelola zakat
nah gaji ato imbalan yang diterima adalah uang ummat yg akan disalurkan ke ummat juga tapi dipotong dana untuk amil dan operasional nah bagaimana status uang imbalan ato gaji yg statusnya itu jatah untuk amil? kita tau smwa amil itu pnya hak dari dana zakat yg dikelolanya kedua, apakah hanya zakat saja yg wajib ada potongan untuk hak amil? apakan infak shodaqoh dst itu jg aa hak amil di sana? syukron jzakallohu khoir __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
